YAPPIKA Desak Hentikan Represi dan Evaluasi Program Koperasi Desa Merah Putih

Kondisi pagar dan halaman SD Negeri Wolomoni di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, yang diduga rusak akibat akses alat berat untuk untuk pembangunan fasilitas KDMP.
Kondisi pagar dan halaman SD Negeri Wolomoni di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, yang diduga rusak akibat akses alat berat untuk untuk pembangunan fasilitas KDMP.

Jakarta, Berita11.com–  YAPPIKA-ActionAid mendesak pemerintah menghentikan segala bentuk represi dan intimidasi dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) setelah terjadinya perusakan pagar SD Negeri Wolomoni di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, yang diduga dilakukan untuk pembangunan fasilitas koperasi tersebut.

Dalam pernyataan sikap yang diterima media, YAPPIKA menilai peristiwa yang terjadi pada 8 Juni 2026 itu menunjukkan adanya pengabaian terhadap hak masyarakat atas pendidikan. Organisasi masyarakat sipil tersebut menyebut pagar sekolah dijebol menggunakan ekskavator dengan keterlibatan aparat TNI, sementara kondisi bangunan sekolah sendiri masih membutuhkan rehabilitasi karena sebagian ruang kelas mengalami kerusakan berat.

Bacaan Lainnya


“Kasus penyerobotan lahan sekolah ini menunjukkan bahwa pendidikan hanya menjadi prioritas nasional di atas kertas,” ujar Koordinator GRIPS YAPPIKA-ActionAid, Hardiyanto dalam pernyataan tertulis, Rabu (10/6/2026).

Menurut YAPPIKA, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Organisasi itu juga menyoroti masih tingginya jumlah bangunan sekolah dasar yang mengalami kerusakan berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan bahwa 60,32 persen bangunan sekolah dasar masih berada dalam kondisi rusak. Situasi ini diperparah oleh pengalihan sebagian besar anggaran fungsi pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebesar Rp223,5 triliun atau 29,01 persen dari total anggaran pendidikan nasional. Pergeseran fiskal ini berdampak pada berkurangnya kemampuan pemerintah membiayai rehabilitasi sekolah, operasional pendidikan, dan kesejahteraan guru. Di NTT, 9.000 guru PPPK terancam PHK. Di Sumedang, guru PPPK paruh waktu hanya menerima Rp15.000 per bulan setelah potongan BPJS. Represi terhadap SDN Wolomoni adalah konsekuensi logis dari kebijakan yang sistematis mengabaikan hak dasar warga.

BACA JUGA:  Polri Jelaskan Personel Senjata Lengkap Turut Jaga Pos Mudik

Selain kasus di Ende, YAPPIKA mengungkapkan adanya penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan KDMP di sejumlah daerah lain. Di Kabupaten Blitar, misalnya, warga disebut telah menyampaikan protes kepada DPRD terkait rencana pembangunan koperasi di area SDN Tegalrejo 01, Kecamatan Selopuro.

YAPPIKA menilai implementasi KDMP yang diluncurkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dilakukan secara terburu-buru dengan target pembentukan 80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia. Organisasi tersebut berpendapat pelaksanaan program belum didukung desain kelembagaan yang matang serta minim pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

YAPPIKA juga mengkritik kebijakan pengalokasian Dana Desa untuk mendukung operasional KDMP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, sebagian dana desa diarahkan untuk pembentukan dan operasional koperasi, yang dinilai dapat mengurangi ruang fiskal desa dalam membiayai kebutuhan dasar masyarakat.

BACA JUGA:  Di Balik Bukit Ntoke, Nabila Menjaga Mimpi di Tengah Keterbatasan

YAPPIKA turut menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam sejumlah proses pembangunan KDMP. Menurut organisasi tersebut, kehadiran personel militer dalam program ekonomi dan sosial berpotensi mengarah pada militerisasi ruang sipil dan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Selain di Ende, YAPPIKA menyebut terdapat sejumlah kasus lain yang diduga berkaitan dengan pembangunan KDMP, seperti pengalihan lahan yang sebelumnya disiapkan untuk rumah sakit di Sukabumi, penggunaan lapangan desa di Sidoarjo dan Magetan, serta pemanfaatan lahan pertanian di Magelang.

Atas berbagai persoalan tersebut, YAPPIKA menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, menghentikan seluruh bentuk represi dan intimidasi dalam implementasi KDMP serta menarik aparat TNI dari pelaksanaan program sipil. Kedua, memulihkan dan memberikan ganti rugi atas kerusakan SDN Wolomoni dan fasilitas publik lain yang terdampak.

Ketiga, menghentikan sementara implementasi KDMP untuk dilakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan masyarakat desa, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah. Keempat, mengembalikan kemandirian fiskal desa dengan mencabut pembatasan penggunaan Dana Desa yang diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026.

YAPPIKA menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan publik agar berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan partisipasi warga negara. Organisasi tersebut menyatakan berdiri bersama masyarakat yang hak-haknya dinilai terdampak oleh implementasi program KDMP. [B-27]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait