Semua Paslon Bupati dan Wabup Dompu sudah Serahkan LPPDK

Hidayatullah/ Foto Junaidin.
Hidayatullah/ Foto Junaidin.

Dompu, Berita11.com— Seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pilkada 2024, sudah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebelum batas waktu (deadline) pada 24 November 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Dompu, Hidayatullah, mengatakan, seluruh paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu menyerahkan LPPDK tepat waktu.

Bacaan Lainnya
Lklan%20KPU%20Dompu

Iklan%204%20Bawaslu%20Kota%20Bima

“Hari ini masuk masa perbaikan jika ada yang diperbaiki menurut pencermatan,” ujar Hidayatullah kepada Berita11.com melalui layanan media sosial whatshapp, Senin (25/11/2024).

Selain LPPDK, dua paslon Bupati dan Wabup Dompu juga sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Dompu. “LADK sudah kemarin dan sekarang juga masuk tahapan LPPDK, dan semalam sudah semua dilaporkan,” ujar Hidayatullah.

BACA JUGA: Tim Klaim Elektabilitas Rohmi Firin di Pulau Lombok dan Sumbawa Meningkat

Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) PKPU Nomor 14 Tahun 2024, LPPDK wajib disampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota sehari setelah kampanye berakhir, yakni 24 November 2024.

LPPDK pasangan calon yang disampaikan ke KPU harus memuat informasi berkaitan rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, sumber perolehan dana kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran kampanye, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Dompu juga sudah mempublish Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu, tahun 2024.

Dalam pengumuman bernomor 584/PL.02.4-Pu/5205/4/2024 KPU Kabupaten Dompu, pasangan nomor urut 01, Bambang Fidaus– Sirajudin (BBF-DJ), terjadi kenaikan dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelumnya, mencapai Rp27.340.000 dari awal yang mencapai Rp500 juta. Penambahan berasal dari bantuan atau sumbangan dari pihak lain perseorangan.

BACA JUGA: Muncul Kabar Miring tentang Pembahasan APBD, Anggota DPRD NTB Kecewa Kinerja Pj Gubernur

Sementara, LPSDK pasangan calon nomor urut 02, yang semula dilaporkan mencapai Rp1 miliar, bertambah sebesar Rp34.950.000. Penambahan LPSDK ini, tidak berupa uang namun berupa barang dan jasa. Rinciannya tambahan LPSDK paslon nomor urut 02, berupa barang Rp5,4 juta dan berupa jasa Rp29.550.000.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Dompu juga membatasi jumlah dana kampanye kontestan Pemilihan Bupati (Pilbup) Dompu 2024 maksimal Rp 27,528 miliar. Hal tersebut merujuk peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

Adapun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024 hanya diikuti oleh dua pasangan calon, pasangan Bambang Firdaus-Syirajuddin (BBF-DJ) yang diusung Partai Gerindra, PPP, PSI, dan Gelora. Kemudian pasangan Kader Jaelani dan Sahrul Parsan (AKJ-SYAH) diusung oleh delapan partai, yakni NasDem, PKB, Hanura, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, dan PBB.

Kedua paslon akan memperebutkan 190.546 suara warga Dompu yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

12036653233235931344

Pos terkait