Bima, Berita11.com— Kepolisian Sektor (Polsek) Sanggar Kabupaten Bima menyisir sejumlah apotik di wilayah setempat untuk memastikan tidak ada lagi obat yang ditarik Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), menyikapi kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Dua apotik yang disisir personil Polsek Sanggar, yakni apotik Kayyis Farma dan Apotik Rahma Farma di Jalan La Hami Desa Kore Kecamatan Sanggar, Minggu (23/10/2022) sore. Kegiatan dipimpin Kapolsek Sanggar, Iptu Muhtar.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko menjelaskan, sebagaimana hasil pengecekan pihak Polsek Sanggar tersebut, pemilik apotik sudah mengetahui beberapa merek obat paracetamol sirup yang telah ditarik oleh BPOM, di antaranya,termorex sirup (obat demam),Flurin Dmp sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk), Unibebi Demam Sirup (obat demam), Unibebi Demam Drops (obat demam).
“Untuk Lima jenis obat itu sudah tidak lagi dijual di apotik tersebut,” ungkap AKBP Heru Sasongko dikutip Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima, Iptu Adib Widayaka,
Selain mengecek obat yang ditarik BPOM, personil Polsek Sanggar juga mengimbau petugas apoteker agar tidak menjual obat sirup yang sudah ditarik BPOM.
Heru juga menekankan kepada Bhabinkamtibmas agar bersinergi dengan petugas kesehatan yang ada di wilayah Kecamatan Sanggar memberikan informasi dan edukasi kepada warga binaan, khususnya pada orang tua terkait bahaya penggunaan obat sirup pada anak- anak. [B-22]