Redaksi Berita11.com Kecam soal Wartawan yang Diancam Mau Dibunuh karena Berita

Ilustrasi. Foto Ist.

Dompu, Berita11.com— Pihak redaksi Berita11.com mengecam ancaman pembunuhan terhadap awak media setempat, Nurdin oleh oknum warga Kabupaten Dompu berinisial RZ. Pengancaman itu terjadi melalui media sosial facebook dibaca oleh korban dan warga secara luas.

Editor Berita11.com, Sukriyadin menyatakan, pihaknya menyayangkan peristiwa pengancaman yang dialami Nurdin, salah satu anggota redaksi Berita11.com, yang pemicunya diduga berkaitan berita tentang laporan dugaan tindak pidana undang-undang tentang ITE yang diduga melibatkan oknum warga berinisial RZ. Menurutnya pengancaman oleh oknum warga itu masuk ke ranah pidana dan dapat mengancam kebebasan pers.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, semestinya RZ mengggunakan hak jawabnya jika ada yang ingin ditanggapi terkait pemberitaan berkaitan dengan dirinya. Bukan sebaliknya melakukan pengancaman terhadap wartawan yang menulis berita. Mekanisme lainnya bisa menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers, jika ada hal tidak memuaskan atau dianggap terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik. Mekansime tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan regulasi turunan yang dibuat Dewan Pers, di antaranya pedoman media siber.

BACA JUGA: Rumah Tahfidz Al Quran Salahuddin Al Ayyubi Bagikan 250 Takjil

Meskipun bukan ancaman langsung dalam bentuk verbal atau fisik, namun pengancaman itu ditulis RZ dalam laman media sosial yang dapat diakses oleh siapapun.

“Kami dengan senang hati melayani hak jawab narasumber dan terkait berita yang ditulis oleh wartawan kami, sebelumnya juga sudah memuat hak jawab yang bersangkutan. Kami juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana hukum positif yang berlaku di Indonesia,” ujar Sukriyadin di Bima, Selasa (20/12/2022).

Ditegaskannya, pihak redaksi Berita11.com memiiki prinsip sebagaimana sembilan elemen jurnalisme yang menjadi panduan prinsip bagi jurnalis, di antaranya memegang nilai-nilai kebenaran dengan loyalitas utama kepada warga (publik).

Diingatkannya, pengancaman terhadap wartawan termasuk bagian dari intimidasi dan dapat masuk dalam kategori perbuatan menghalangi-halangi kerja jurnalis yang dapat diancam pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta, sebagaimana diatur Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang pers bersifat lex specialist.

BACA JUGA: Usai Lebaran, Angkatan 99 SMAN 1 Kota Bima Gelar Reuni Perak

“Untuk itu kepada pihak-pihak tidak puas terkait pemberitaan bisa menggunakan hak jawab atau sesuai mekanisme penyelesaian pemberitaan masalah pemberitaan pers,” ujar Sukriyadin.

Dijelaskan dia, mekanisme penyelesaian masalah pemberitaan pers diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers yang mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi. [B-19]

Pos terkait