Kota Bima, Berita11.com— Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan terjatuh juga. Ungkapan itu tepat bila dilekatkan kepada pria 28 berinisial NF asal Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang membobol retail modern di sekitar kawasan Amahami Kota Bima, Jumat (9/12/2022) lalu.
NF alias N diringkus Tim Puma 2 Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Bima Kota, Selasa (20/12/2022). Sebelum itu, polisi lebih awal menangkap pria berinisial DE (30 tahun) dan S (32) tahun, warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang menjadi penadah atau pembeli barang hasil curian.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi mnejelaskan, dari tangan para pelaku yang ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu dua gawai canggih (handphone/Hp) dan laptop.
“Awalnya terduga pelaku masuk ke dalam Ruko milik korban dengan cara melewati ventilasi. Kemudian mengambil tiga unit handphone, laptop Merk Accer ukuran 12 inci warna silver, uang tunai Rp600 ribu dan selembar sarung tenun Bima warna kuning,” ujar AKBP Rohadi.
Dikatakannya, terduga pelaku, penadah dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. [B-12]