Bima, Berita11.com— Berbagai penyakit masyarakat (Pekat) seperti peredaran minuman keras (Miras) hingga aksi panah yang menimbulkan berbagai korban dan memicu gangguan keamanan, menggugah sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Taman Siswa (STKIP Tamsis) Bima.
Massa HMI Komisariat STKIP Tamsis Bima yang dikoordinir oleh Iswadin menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus STKIP Tamsi Bima di Jalan Lintas Bima-Sumbawa di Desa Belo Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Kamis (22/12/2022).
Dalam orasinya, Ketua Umum HMI Komisariat STKIP Tamsis Bima, Wardiansyah mengatakan, Pasal 20 undang-undang terkait melarang peredaran minum beralkohol, di mana setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama tahun, atau denda dengan paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta
Menurutnya, tempat hiburan malam mulai dari hotel yang berlokasi di sekitar objek wisata Pantai Kalaki Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima hingga kafe di Pantai Ule, Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima yang selama ini menjadi lokasi pesta Miras ditambah partner song (ladies) memberi kontribusi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena salah satu pemicu utama aksi pemuda dalam melakukan kejahatan karena minuman keras.
Wardiansyah berharap, aparat kepolisian mengatensi masalah tersebut dan memastikan izin usaha setiap tempat hiburan itu.
“Selain itu fenomena pemanah misterius yang akhir-akhir ini sering terjadi hampir di seluruh pelosok Kabupaten Bima yang cukup meresahkan, yang sudah banyak memakan korban, baik dari kalangan anak anak sampai pada orang tua juga,” katanya.
Aksi di depan kampus STKIP Tamsis Bima, menimbulkan kemacetan hingga beberapa kilometer, karena kendaraan bermotor menumpuk di ruas Jalan Lintas Bima-Sumbawa hingga persimpangan di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Puas menggelar orasi di depan kampus STKIP Taman Siswa, massa kemudian menuju Polres Bima di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Massa hendak bertemu dengan Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko. Namun PJU tersebut sedang berada di luar daerah, sehingga massa HMI Komsat STKIP Tamsis Bima beraudiensi dengan Waka Polres Bima, Kompol Abdurrahman dan Kepala Bagian Operasional Polres Bima, Kompol Herman.
Pihak Polres Bima yang menerima audiensi massa HMI Komsat STKIP Tamsis Bima mengisyaratkann akan meningkatkan patroli dan mengupayakan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bima berkaitan regulasi atau peraturan daerah peredaran Miras dan tempat tempat hiburan malam, salah satunya adalah Hotel Kalaki Beach.
Sementara itu, Ketua HMI Komsat STKIP Tamsis Bima mengisyaratkan akan kembali turun bersama massa yang lebih banyak dari kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) lain jika tuntutan mereka belum ditindaklanjuti. [B-28]