Komnas HAM Dukung Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Dipercepat

Aksi damai mendesak Rancangan Undang-Undang PRT segera Disahkan.
Aksi damai mendesak Rancangan Undang-Undang PRT segera Disahkan.

Jakarta, Berita11.com— Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mendukung Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Komnas HAM RI, Anis Hidayah, mengatakan, Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Salah satunya adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Bacaan Lainnya

Sepanjang 2017- 2022, sebut dia, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mendokumentasikan setidaknya terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT seperti kekerasan ekonomi karena tidak digaji, dipotong agen semena-mena, mengalami kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.

BACA JUGA: Progres 77 Persen, KSP Pastikan tak ada Hambatan Sirkuit Mandalika

“Selama ini Komnas HAM juga kerap menerima pengaduan kasus pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia, antara lain gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, dan kekerasan seksual,” kata dia melalui keterangan pers Komnas HAM, Minggu (12/2/2023).

Komnas HAM pada tahun 2021 telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang pekerjaan yang layak bagi PRT dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan bahwa untuk dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT dibutuhkan regulasi yang melindungi dalam bentuk undang-undang.

Kehadiran sebuah UU Perlindungan PRT akan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT; mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT; dan meningkatkan kesejahteraan PRT.

BACA JUGA: Hasil Riset, 704 Jurnalis Perempuan Pernah Alami Kekerasan Seksual

“Atas dasar hal tersebut, Komnas HAM mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT yang berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia dan mendorong proses pembahasan yang partisipatif,” kata dia. [B-22]

Pos terkait