Sumbawa, Berita11.com—Pria berinisial AS (49 tahun), warga Kelurahan Brang Biji Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, harus berurusan dengan polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor milik warga lain. Ia diamankan Tim Puma Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa, Kamis (18/1/2024).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa, Inspektur Satu Regi Halili mengatakan, awal penggelapan itu terjadi pada 5 Januari 2023 di Hotel Tambora. Korban penggelapan tersebut, I Made Redana, warga RT 003/004, Desa Rhee Loka Kabupaten Sumbawa yang tak lain teman kerja terduga pelaku.
Pada awalnya, AS menawarkan kepada korban ada orang yang mau menyewa sepeda motornya dengan uang sewa Rp80 ribu per hari. Kemudian korban memberikan kendaraannya, sepeda motor bernomor EA 5261 untuk disewakan kepada tamu Hotel Tambora. Namun hingga saat ini sepeda motor korban belum dikembalikan
Dikatakan Regi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp15 juta. Korban merasa keberatan dan melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Sumbawa.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Hotel Tambora dan mengamankan AS.
“Kasus penggelapan kendaraan bermotor tersebut sedang ditangani penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip Jumat (19/1/2024). [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News