Sumbawa, Berita11.com— Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa mengamankan pria berinisial KL (40 tahun), warga salah satu desa di Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, Rabu (17/1/2024) lalu.
KL ditangkap karena diduga memerkosa Bunga (bukan nama sebenarnya), remaja 16 tahun yang tak lain tetangganya sendiri. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa, Inspektur Satu Regi Halili mengatakan, peristiwa perkosaan yang dialami korban terjadi pada Juni 2023 lalu di ruang televisi rumah korban. Dalam kurun Juni 2023 terduga menyetubuhi korban hingga dua kali pada sore hari. Aksi bejat terduga pelaku lancarkan saat kedua orang tua korban tidak berada di rumah.
“Kejadian memilukan itu terungkap berdasarkan cerita korban kepada gurunya,” kata Regi dikutip Jumat (19/1/2024).
Terduga pelaku perkosaan ditangkap Polsek Moyo Hulu di kediamannya. Kemudian diserahkan kepada Polres Sumbawa. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News