Lima Komisioner KPU di Daerah ini Dibui karena Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Pemilu?

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bima, Berita11.com— Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru Provinsi Maluku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi hibah Pilkada 2020.

Lima komisioner KPU Kepulauan Aru berstatus tersangka dan sudah diserahkan polisi ke kejaksaan untuk segera didakwa. Lima komisioner yang sudah berstatus tersangka dan ditahan yakni berinisial MD ketua KPU Kepulauan Aru dan empat komisioner lain, yaitu MAK, YSL, TJP, dan KR.

Bacaan Lainnya

Mereka akan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer

BACA JUGA: Lulusan SMA dan PNS bisa Mendaftar, ini Timeline Rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten-Kota di Pulau Sumbawa dan Syaratnya

Penahanan kelima tersangka yang merupakan komisioner KPU tersebut berlangsung saat tahapan Pemilu 2024 sedang berlangsung. Lantas bagaimana Nasib Pemilu di daerah tersebut kelimanya ditahan?

Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, hingga sejauh ini tahapan Pemilu di Kabupaten Aru masih berlangsung lancar. Pihaknya menunggu kebijakan KPU RI setelah lima komisioner KPU Kepulauan Aru ditahan berkaitan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020.

“Langkah selanjutnya menunggu kebijakan KPU RI,” kata Syamsul dikutip, Jumat (19/1/2024).

Rifan mengatakan, KPU setempat juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus itu.

“Jadi nanti kita koordinasikan dengan aparat hukum. Kemudian kita tindaklanjuti ke KPU RI dan menunggu petunjuk KPU RI seperti apa,” ujarnya dikutip dari Antara.

Syamsul mengisyaratkan, KPU Provinsi Maluku tidak akan melakukan intervensi secara hukum. KPU setempat menghargai proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian maupun kejaksaan.

“Kami tidak mengintervensi sedikitpun. Kami menghargai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujarnya.

BACA JUGA: Ringkus Empat Warga Terkait Narkoba, Polisi Peroleh Informasi Sumber Sabu-sabu dari Haji P

Adapun lima komisioner KPU Kepulauan Aru yang ditahan Jaksa Penuntut Umum, masing-masing yaitu Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.

Penahanan dilakukan setelah JPU menerima proses tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Aru. Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Rabu (17/1/2024) lalu.

Adapun kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru 2020 bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Aru. Dalam hasil penyelidikan diketahui dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru 2020, mendasari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp25.500.000.000 ke KPU Kepulauan Aru.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor: 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2.894.277.825.

Pos terkait