Malu-maluin Curi Sepeda Motor di Parkiran Musala, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Curanmor
Dua Curanmor di Musala Diringkus Tim Opsnal Polresta Mataram.

Mataram, Berita11.com— Kejahatan tidak mengenal tempat, bahkan di rumah ibadah sekalipun. Saat ada kesempatan, maka si jahat beraksi seperti yang dilakukan dua pemuda berinisial GN (18 tahun) dan SF (23 tahun).

Bacaan Lainnya
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

Keduanya nekat menggondol sepeda motor yang diparkir di sebuah musala yang berlokasi di Jalan Udayana, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol I Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, korban pencurian sepeda motor yakni warga yang terbiasa membersihkan musala setiap pagi.

BACA JUGA: Setelah Keluarganya Diboyong ke Hotel Prodeo, Pemuda ini Ikut Meringkut di Sel

“Setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya, ia istirahat dan pada saat ia bangun, ia mendapati sepeda motornya tidak ada di tempat,” ujar Kompol I Kadek Adi yang didampingi Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni saat konfrensi pers di Mataram, Rabu (4/8/2021).

Kadek Adi menjelaskan, pencurian sepeda motor di musala terjadi setelah kedua pelaku yang sedang berkumpul dengan teman-temannya, meminum minuman keras di Bundaran Udayana pada Jumat (9/7/2021) dini hari. Kedua pemuda tersebut pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash milik SF.

“Keduanya berhenti di musala tersebut untuk ke kamar mandi. Kemudian tersangka GN melihat sepeda motor merk Revo milik korban dan langsung beraksi dengan memasukkan kunci motor Smash sampai kunci dalam posisi hidup,” ujar Adi.

BACA JUGA: Waduh, Pemilik Kos-kosan di Mataram buka Kantin Sabu-sabu

Setelah mengeksekusi sepeda motor korban, sepeda motor kemudian disembunyikan keduanya di belakang SDN 24 Mataram. Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

Kedua pemuda itu berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal di lokasi berbeda di wilayah Pejeruk Mataram. Keluarga salah satu pelaku sempat histeris, namun tim berhasil mengamankan secara persuasif.

“Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup Kadek Adi.

Adi menambahkan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. [B-11]

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait