Mataram, Berita11.com— Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, kembali dilaporkan ke Bawaslu NTB atas dugaan terlibat kegiatan politik praktis. Dugaan tersebut berupa ajakan untuk memilih Paslon tertentu dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024.
Sebelumnya, saat menjadi Pj Gubernur NTB, ia juga sempat dilaporkan ke Bawaslu dengan kasus yang sama, yaitu dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Laporan ini dilayangkan oleh Direktur Logis NTB, Fihiruddin, pada Kamis, 14 November 2024, sore. Teregister dengan nomor laporan 010/PL/PG/Prov/18.00/XI/2024.
Fihir menyampaikan, laporan itu ia layangkan setelah mendapat informasi melalui pesan WhatsApp tentang dugaan keterlibatan Gita Ariadi dalam kegiatan politik praktis yang dimaksud. Pada Rabu, 13 November 2024 siang, Gita Ariadi diduga mengumpulkan sejumlah pejabat eselon II dalam rangka rapat persiapan menyambut HUT ke-73 Korpri.
Adapun pejabat eselon II yang dimaksud adalah Kepala Dinas UMKM, Kepala Dinas Dukcapil, termasuk Biro Hukum dan Asisten II Setda Provinsi NTB. Namun, di sela-sela rapat tersebut Gita Ariadi diduga mengajak sejumlah pejabat tersebut untuk memilih paslon tertentu di Pilgub NTB 2024.
“Di sela-sela rapat itu, dugaannya ada arahan untuk silahkan pilih 01 atau 03, asal jangan pilih 02. Bila perlu hancurkan nomor 02 itu,” jelas Fihir melalui layanan media sosial whatshap, Kamis (14/11/2024) malam.
Sebelum melapor ke Bawaslu, lanjut Fihir, terlebih dulu menelusuri kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, dari keterangan beberapa saksi yang hadir membenarkan informasi tersebut.
“Tapi terkait mereka (pejabat, red) taat atau mengikuti arahan tersebut belum kita ketahui. Karena itu sifatnya masih arahan,” ujar dia.
Fihir sangat menyayangkannya apa yang diduga dilakukan pejabat tinggi pratama tersebut. Seharusnya, kata Fihir, ASN harus bertindak netral di momen-momen seperti ini.
“Di situ kami (Logis, red) berharap, Bawaslu NTB betul-betul menegakkan hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekda NTB,” pungkas Fihir.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengaku sudah menerima laporan tersebut. Namun, sebelum meneruskannya ke BKN, Bawaslu NTB akan terlebih dulu memenuhi syarat formil dan materilnya terhadap laporan ini.
“Iya betul tadi kami menerima laporan dari Pak Fihiruddin tadi sore sekitar jam 4 sore (16:00 Wita) lewat sekian,” ujar Itratip.
Itratip mengisyaratkan, Bawaslu NTB akan mendalami laporan yang sudah disertai bukti-bukti tersebut. “Kami akan dalami laporan tersebut,” ujar dia.
Sementara itu, Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi, belum memberikan tanggapannya terkait dengan laporan tersebut. Saat dikonfirmasi Berita11.com melalui pesan dan panggilan layanan media sosial, Gita tidak merespon. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News