Mataram, Berita11.com– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai mematangkan transisi kebijakan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Layanan Digital Nasional yang lebih terintegrasi.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Uji Coba Pedoman dan Kertas Kerja Manajemen Layanan Digital Pemerintah Batch 2 yang berlangsung di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (22/6/2026).
Asisten Deputi Manajemen Transformasi Layanan Digital Pemerintah Kementerian PANRB, Fahmi Alusi, mengatakan pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemerintahan Digital sebagai pengganti regulasi SPBE sebelumnya.
Menurut Fahmi, perubahan kebijakan tersebut bertujuan menggeser fokus pemerintahan digital dari sekadar perbaikan prosedur layanan menjadi peningkatan kualitas layanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Jika sebelumnya fokus kita adalah pada perbaikan prosedur layanan, kini yang menjadi perhatian utama adalah kualitas layanan dan pengalaman pengguna,” ujar Fahmi dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, rancangan Perpres Pemerintahan Digital akan memperkuat empat fondasi utama, yakni identitas digital, sistem pertukaran data, portal pemerintah, serta sistem pembayaran digital yang terintegrasi.
Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah juga melakukan penyederhanaan area manajemen layanan digital. Jika sebelumnya SPBE memiliki delapan area manajemen yang dikelola secara terpisah oleh berbagai instansi, nantinya akan disederhanakan menjadi lima area manajemen layanan digital yang dikoordinasikan Kementerian PANRB.
Lima area tersebut meliputi manajemen risiko, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, manajemen keberlangsungan, dan manajemen relasi pengguna.
Fahmi menegaskan sejumlah aspek strategis seperti keamanan informasi tidak dihapus dalam regulasi baru tersebut, melainkan ditempatkan dalam bagian khusus mengenai ekosistem keamanan. Sementara manajemen aset dan data akan diintegrasikan dengan pengaturan Barang Milik Negara (BMN) serta ekosistem data nasional.
Target 90 Persen ASN Miliki Kompetensi Digital
Selain penguatan regulasi, Kementerian PANRB juga menyoroti peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi transformasi digital pemerintahan.
Fahmi menyebut pemerintah menargetkan pada 2029 sebanyak 90 persen ASN memiliki kompetensi digital yang optimal sesuai dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029.
“Pada tahun 2029, ditargetkan populasi ASN di Indonesia sebanyak 90 persen harus memiliki kompetensi digital yang optimal. Kita akan menetapkan parameter yang jelas untuk mencapai target nasional tersebut,” katanya.
FGD Batch 2 di NTB melibatkan Pemerintah Provinsi NTB serta sejumlah pemerintah kabupaten/kota, seperti Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, dan Bima.
Peserta kegiatan tersebut dilibatkan dalam pengujian langsung terhadap pedoman dan kertas kerja manajemen layanan digital untuk memastikan kebijakan yang disusun sesuai dengan kondisi pemerintah daerah.
“Kami membutuhkan masukan nyata dari lapangan mengenai apa saja yang memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk diterapkan,” kata Fahmi.
NTB Dorong Transformasi Digital Berbasis Perubahan Sistem
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Ahsanul Khalik, menyambut baik pelaksanaan uji coba kebijakan tersebut.
Ia mengatakan transformasi digital pemerintahan tidak boleh hanya berorientasi pada pembuatan aplikasi baru, tetapi harus mendorong perubahan proses bisnis dan budaya kerja birokrasi.
“Transformasi digital bukan sekadar mengubah pelayanan manual menjadi elektronik, tetapi bagaimana seluruh sistem pemerintahan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.
Ahsanul menyebut komitmen digitalisasi Pemprov NTB terlihat dari capaian Indeks SPBE tahun 2025 yang mencapai nilai 4,20 dari skala 5 atau kategori memuaskan. Pada aspek layanan publik, NTB memperoleh nilai 5,00.
Sejumlah layanan digital juga telah dikembangkan, di antaranya NTB Satu Data, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), SP4N-LAPOR!, serta portal NTB DigiFest.
Untuk mengurangi fragmentasi layanan dan pengembangan aplikasi yang berjalan sendiri-sendiri, Pemprov NTB mengarahkan pengembangan aplikasi pemerintah daerah melalui satu pintu di Dinas Kominfotik NTB.
Melalui uji coba tersebut, pemerintah berharap standar manajemen layanan digital yang dirumuskan dapat sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus memperkuat integrasi layanan pemerintahan digital secara nasional. [B-25]
Follow informasi Berita11.com di Google News













