Sedang Asyik Fly Depan Rumah, Dua Warga di Dompu Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, Polres Dompu, saat menggerebek rumah warga di Desa Nanga Tumpu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, sekira pukul 00.05 Wita, Minggu (5/10/2025).
Barang bukti yang diamankan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, Polres Dompu, saat menggerebek rumah warga di Desa Nanga Tumpu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, sekira pukul 00.05 Wita, Minggu (5/10/2025).

Dompu, Berita11.com—Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat menangkap dua warga Dusun Napa Desa Nanga Tumpu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, sekira pukul 00.05 Wita, Minggu (5/10/2025).

Kedua warga tersebut diciduk aparat kepolisian saat sedang menikmati sabu-sabu di depan rumah di Desa Nanga Tumpu Kecamatan Manggelewa.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Polres Dompu, Inspektur Satu I Nyoman Suardika menjelaskan, penangkapan dua warga pengguna narkoba tersebut setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA:  Enam Rumah Warga di Bima Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto beserta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” jelas Suardika.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, aparat menemukan kedua terduga sedang mengonsumsi sabu-sabu di depan rumah.

“Saat melihat kedatangan petugas, salah satu terduga sempat membuang alat hisap dan pipet kaca, namun berhasil diamankan oleh anggota,” ujar Suardika.

Penggeledahan disaksikan dua saksi umum. Petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya,  bundel plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu, bong, sumbu, pipet kaca dan dua pipet runcing, handphone berwarna biru.

“Dari hasil penimbangan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut memiliki berat bruto 0,68 gram dan netto 0,35 gram,” jelas Suardika.

BACA JUGA:  Aktivitas Bandara Bima tak Terpengaruh Erupsi Lewotobi Laki-Laki

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Suardika menegaskan, Polres Dompu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.

“Polres Dompu terus berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya. [B-22]

 

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait