Kota Bima, Berita11.com— Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota resmi memulangkan Jamrud dan Kafun, yang merupakan ayah dan kakak kandung dari Kifen, pemuda yang dilaporkan hilang secara misterius di Pulau Sangiang Api.
Keduanya diperbolehkan pulang pada Senin sore (30/12/2025), setelah sempat diamankan di Mapolres Bima Kota sejak tanggal 26 Desember lalu.
Pemulangan ini dilakukan setelah tim kuasa hukum melakukan koordinasi intensif dengan penyidik dan mengajukan permohonan pembebasan karena menilai status pengamanan kliennya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami meminta Polres Bima Kota untuk memulangkan klien kami karena selama ini statusnya hanya diamankan tanpa kejelasan. Kami menjamin klien kami akan tetap kooperatif jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan kembali oleh penyidik,” ujar Dede Setiawan, Ketua Tim Kuasa Hukum Jamrud dan Kafun.
Dede Setiawan selaku ketua tim kuasa hukum, bersama rekan-rekan advokat lainnya, mengapresiasi langkah kepolisian yang mengabulkan permohonan mereka. Meski telah dipulangkan, tim hukum menegaskan agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga munculnya putusan hukum yang tetap.
Di sisi lain, pihak keluarga menyatakan kesiapannya untuk membantu aparat kepolisian dalam upaya pencarian lanjutan di lokasi hilangnya korban.
Kini, bola panas berada di tangan Polres Bima Kota. Masyarakat pun menanti langkah nyata kepolisian untuk segera mengungkap tabir di balik hilangnya Kifen di Pulau Sangiang Api yang hingga kini masih menjadi misteri. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News













