Bima, Berita11.com – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Cabang Bima menyiapkan aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan melibatkan ratusan massa buruh serta membuka peluang kolaborasi dengan organisasi mahasiswa dan forum PPPK.
Informasi tersebut disampaikan Ketua KSBSI Cabang Bima, Aris Munandar, pada 27 April 2026. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) KSBSI melalui surat Nomor 8.292/Int/DPP-KSBSI/IV/2026 tertanggal 23 April 2026.
Dalam pelaksanaannya, KSBSI Cabang Bima menyiapkan dua opsi kegiatan, yakni menggelar hearing atau dialog dengan pemerintah daerah, serta aksi unjuk rasa apabila tuntutan tidak direspons.
“Jika komunikasi tidak berjalan efektif, maka aksi unjuk rasa akan menjadi pilihan,” ujar Aris.
Ia mengungkapkan, sebanyak 500 massa buruh dari Kota Bima telah siap turun aksi. Sementara itu, massa dari Kabupaten Bima masih dalam tahap konsolidasi.
Untuk memperkuat gerakan, KSBSI juga menjajaki kolaborasi dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan organisasi mahasiswa (Ormawa). Aksi direncanakan berlangsung pada awal Mei 2026 dengan sejumlah titik yang dipertimbangkan, termasuk DPRD Kabupaten Bima.
Selain itu, KSBSI membuka peluang bergabungnya forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Bima dalam aksi tersebut.
Menurut Aris, PPPK paruh waktu juga merupakan bagian dari pekerja yang perlu diperjuangkan hak dan kesejahteraannya.
“PPPK paruh waktu juga bagian dari buruh yang harus diperjuangkan masa depannya, termasuk standar kesejahteraannya,” tegasnya.
KSBSI juga menyoroti masih adanya perusahaan di wilayah Bima yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai standar Upah Minimum Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).
Mereka meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada badan usaha yang melanggar hak pekerja.
Dalam aksi May Day 2026, KSBSI akan mengusung sejumlah tuntutan nasional, antara lain mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI untuk mencabut Surat Edaran Dirjen PHI dan Jamsos Nomor B.204/PHIJSK/III/2015 yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Konvensi ILO 87.
Selain itu, KSBSI juga menuntut penerbitan keputusan terkait pembayaran upah pekerja selama proses perselisihan hubungan kerja hingga putusan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Tuntutan lainnya mencakup perlindungan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang sedang dalam proses perselisihan hubungan kerja, peningkatan kinerja pengawas ketenagakerjaan, serta perlindungan hukum bagi pengurus serikat pekerja dari tindakan kriminalisasi. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News











