Dompu, Berita11.com— Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu menangkap dua pria yang diduga terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Tente, Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Penangkapan sekira pukul 02.30 Wita, Minggu (21/6/2026), oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto.
Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial I (50), warga Dusun Tente, Desa Calabai, Kecamatan Pekat, dan A (25), warga Dusun Tanjung Pasir, Desa Calabai, Kecamatan Pekat.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk sabu dengan berat bruto 9,12 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak rokok berisi 12 plastik klip diduga sabu-sabu, plastik klip berisi empat gulungan plastik klip diduga sabu-sabu, serta satu plastik klip berisi sabu-sabu yang ditemukan dalam bungkusan tisu.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika, seperti timbangan digital, bong alat isap, tabung kaca alat hisap, sekop, korek api gas, plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.894.000 yang ditemukan saat penggeledahan terhadap terduga I.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua saksi umum untuk menyaksikan proses pemeriksaan terhadap badan dan lokasi rumah.
Polisi juga menunjukkan surat perintah tugas kepada para saksi dan terduga sebelum proses penggeledahan dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan di ruang tamu, kamar, gudang, hingga area luar rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Setelah proses penggeledahan selesai sekira pukul 04.30 Wita, kedua terduga bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait lainnya.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap terduga pelaku, penyelidikan asal barang haram tersebut, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyusunan berkas perkara. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News













