Polres Dompu Limpahkan Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak ke Kejari

Proses pelimpahan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Dompu oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu, Rabu (1/7/2026).
Proses pelimpahan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Dompu oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu, Rabu (1/7/2026).

Dompu, Berita11.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu melimpahkan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Dompu pada Rabu (1/7/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya




Proses pelimpahan tahap II tersebut oleh Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dompu, IPDA Budi Wahono,  bersama personel Unit PPA. Dalam pelimpahan itu, seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berusia 15 tahun beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Dompu, Amankan 3,71 Gram Sabu-Sabu

Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, mengatakan pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap mengacu pada ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Setiap tahapan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujar Fitrawan.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai tindak pidana.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Kepung Terduga Pelaku Pemanahan, Polisi Evakuasi di Woja

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anaknya,” katanya.

Kehadiran keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah anak terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum maupun menjadi korban tindak pidana. “Kepedulian, pengawasan, dan pendidikan karakter sejak dini sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak,” ujar dia.

Polres Dompu juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan anak, sehingga dapat segera ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait