BPK NTB Temukan Kebocoran Belanja Barang dan Jasa Rp1,08 Miliar di 26 OPD Kabupaten Bima

Ilustrasi Audit. Ist.
Ilustrasi Audit. Ist.

Bima, Berita11.com— Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan dugaan kelebihan pembayaran pada realisasi Belanja Barang dan Jasa di 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik, auditor BPK memeriksa realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp11.918.607.186. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp1.083.124.661.

Bacaan Lainnya




Atas temuan tersebut, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp23.248.000, sehingga masih terdapat sisa temuan yang belum diselesaikan sebesar Rp1.059.876.661.

 

Rincian temuan BPK meliputi:

BACA JUGA:  Diskop UKM Kabupaten Bima Tingkatkan Kapasitas Pengurus Kopdes Merah Putih

* Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah sebesar Rp112.225.000.

* Belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan sebesar Rp95.850.000.

* Belanja sewa peralatan dan mesin serta sewa gedung dan bangunan sebesar Rp201.054.328.

* Belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp169.556.804.

* Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor (ATK) sebesar Rp481.199.529,10.

 

Pada realisasi belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah di 11 SKPD, BPK menemukan pelaksanaan belanja tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, buku kas bendahara, serta konfirmasi kepada bendahara pengeluaran dan pihak ketiga, terdapat realisasi belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp113.375.000.

Sementara itu, pada belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan di tujuh SKPD, auditor menemukan realisasi belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp95.850.000.

Pada belanja sewa di delapan OPD, BPK juga menemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya maupun tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai dengan total nilai Rp209.754.328.

BACA JUGA:  Dua Kelompok Warga Desa Bertetangga di Bima Bentrok  

Rinciannya meliputi:

* BKD dan Diklat sebesar Rp7.645.620.

* Dinas Kesehatan sebesar Rp47.557.400.

* Dinas Ketahanan Pangan sebesar Rp39.331.000.

* Dinas Koperasi dan UMKM sebesar Rp8.700.000.

* Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp4.287.808.

* Dinas Dikbudpora sebesar Rp78.832.500.

* Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp14.400.000.

* Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp9.000.000.

 

Selain itu, atas Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor pada 24 OPD, BPK menemukan ketidaksesuaian dengan kondisi senyatanya. Berdasarkan uji petik melalui analisis dokumen pertanggungjawaban, rekapitulasi realisasi belanja, serta permintaan keterangan kepada pihak ketiga, harga pembelian ATK dan bahan cetak tidak sesuai dengan harga riil dengan total temuan sebesar Rp481.199.529,10.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin, yang dikonfirmasi terkait temuan tersebut, belum memberikan tanggapan. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait