Polisi Amankan Pria di Kandai II, Diduga Miliki Sabu-Sabu 5,93 Gram

Barang bukti dan narkoba dan terduga pemiliknya.
Barang bukti dan narkoba dan terduga pemiliknya.

Dompu, Berita11.com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengamankan seorang pria berinisial B (29) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

B diamankan petugas di sebuah rumah  sekira pukul 15.00 Wita, Rabu (12/8/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,93 gram.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Kandai II.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah keberadaan target dipastikan, Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,93 gram,” ujar Rahmadun.

BACA JUGA:  Terduga Pengedar Sabu-sabu 2,98 Gram di Taliwang KSB Dibekuk Polisi

Saat diamankan di dalam rumah, B diketahui sedang memegang sebilah parang.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan menghadirkan dua saksi umum, yakni Subardin dan Syahrul Ramadhan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Di antaranya, diduga sabu-sabu dengan berat bruto 5,93 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, satu tas pinggang warna hitam, satu unit telepon seluler OPPO warna biru, tiga sekop narkotika, satu sumbu, satu pipet kaca dan satu korek api gas yang telah dimodifikasi.

Barang yang diduga sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam tas pinggang yang berada di bagian belakang rumah. Sementara barang lainnya ditemukan di sekitar toilet rumah.

Setelah penggeledahan selesai sekira pukul 16.00 Wita, B bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Operasi Intelijen TNI dan Koramil di Bima Sukses Gerebek Terduga Pengedar Narkoba

Rahmadun mengatakan penyidik masih mendalami asal barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan saksi-saksi, termasuk mendalami sumber narkotika dan kemungkinan adanya jaringan lain,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Dompu telah mengamankan seorang terduga berinisial B beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,93 gram di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja,” ujar Nyoman.

B selanjutnya menjalani proses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik dan/atau pasal lainnya sesuai hasil penyidikan. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait