PERJALANAN Amrin menuju gelar doktor tidak berhenti pada pencapaian akademik. Di balik gelar yang diraihnya dari Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, tersimpan perjalanan panjang seorang anak Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, yang sejak awal menekuni hukum Islam dan perlahan membawa persoalan masyarakat lokal ke ruang akademik.
Senin, 28 September 2026, menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan tersebut. Di Aula Prof. Suwito Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amrin mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor.
Disertasi berjudul “Kebijakan Hukum Pengelolaan Zakat Berbasis Kearifan Lokal” itu dipertahankan di hadapan tujuh anggota dewan penguji yang terdiri dari guru besar dan pakar hukum Islam.
Sidang yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB tersebut dipimpin Ketua Sidang Prof. Zulkifli, M.A. Setelah melalui proses ujian, Amrin resmi dikukuhkan sebagai doktor ke-1730 Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan predikat Memuaskan.
disertasinya tidak lahir dari ruang akademik yang jauh dari realitas masyarakat. Justru sebaliknya, gagasan yang dibawa Amrin berangkat dari perhatian terhadap bagaimana hukum Islam, kebijakan negara, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat dapat berjalan beriringan.
Penelitian Amrin menelaah pentingnya memasukkan nilai-nilai kearifan lokal dalam formulasi kebijakan hukum pengelolaan zakat. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas pengumpulan sekaligus pendistribusian zakat di daerah.
“Penguatan hukum zakat di Indonesia perlu menampung nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat kepatuhan dan kepercayaan masyarakat, tetapi juga mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial yang adaptif terhadap konteks budaya setempat,” ujar Amrin.
Gagasan itu mendapat apresiasi dari dewan penguji, terutama karena menawarkan kebaruan konsep dengan mempertemukan tiga unsur: hukum positif, nilai fikih, dan tradisi lokal dalam tata kelola zakat.
Amrin lahir di Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, pada 1996. Ia merupakan anak ketiga dari pasangan H. Alwi dan Sadariah.
Pendidikan formalnya dimulai di SDN Inpres 2 Rite. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di SMPN 1 Ambalawi Bima, SMK Hamzanwadi Kota Bima, kemudian MA Muhammadiyah Kota Bima. Setelah menyelesaikan pendidikan di MA Muhammadiyah Kota Bima pada 2013, Amrin melanjutkan pendidikan tinggi ke Institut Agama Islam Muhammadiyah Bima, yang kini menjadi Universitas Muhammadiyah Bima (UM), dan menyelesaikan pendidikan strata satu pada 2017.
Perjalanan akademiknya kemudian berlanjut ke Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Pada 2018, ia mengambil pendidikan magister dan menyelesaikannya pada 2020. Setahun kemudian, Amrin kembali melanjutkan pendidikan ke jenjang doktoral di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rentang perjalanan itu memperlihatkan satu hal: ketertarikannya pada hukum Islam tidak berhenti pada bangku kuliah, tetapi berkembang menjadi bidang kajian yang terus ia tekuni.
Jejak pemikiran Amrin terlihat dari karya-karya ilmiah yang ia hasilkan dan publikasikan di jurnal nasional maupun internasional. Tema yang diangkat cukup beragam, tetapi memiliki benang merah pada hukum Islam, ekonomi syariah, hukum positif, serta praktik sosial dan budaya masyarakat.
Ia pernah menulis tentang pemikiran Abu Yusuf mengenai perpajakan dalam Al-Kharaj, perubahan fatwa dalam pemikiran Yusuf Qardhawi, zakat profesi aparatur sipil negara, hingga positivisasi hukum Islam di Indonesia.
Di bidang kearifan lokal, Amrin meneliti nilai sosial budaya dalam perkawinan masyarakat Bima, keselarasan nilai kearifan lokal dengan hukum Islam dalam tradisi Peta Kapanca, praktik Ijarah pada lahan pertanian masyarakat suku Mbojo, hingga pengembangan pariwisata halal di Kabupaten Bima.
Karya lainnya juga menyentuh isu wakaf uang, pembiayaan syariah, literasi halal, cryptocurrency dari perspektif syariah, kalender Islam, hingga hubungan masyarakat Muslim dan Kristen dalam konteks ekonomi berbasis adat dan kearifan lokal di komunitas Donggo, NTB.
Amrin menitikberatkan satu ruang pertemuan yang cukup kompleks: bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam berhadapan dengan dinamika masyarakat yang memiliki tradisi, budaya, dan kebutuhan yang terus berkembang. Karena itu, disertasinya tentang kebijakan hukum pengelolaan zakat berbasis kearifan lokal seperti menjadi kelanjutan dari perjalanan akademik tersebut.
Bagi Amrin, kearifan lokal bukan sekadar warisan budaya yang perlu dipertahankan. Dalam kajiannya, nilai-nilai lokal dapat menjadi bagian dari pendekatan dalam merumuskan kebijakan yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Perspektif tersebut pula yang kemudian dibawa ke ruang doktoral.
Ketika membahas pengelolaan zakat, misalnya, persoalannya bukan semata-mata bagaimana aturan dibuat, tetapi bagaimana aturan tersebut dapat diterima, dipercaya, dan dijalankan masyarakat dalam konteks sosial dan budaya masing-masing daerah. Di titik sebagai akademisi yang tumbuh dari Bima ia menemukan relevansinya.
Datang dari daerah yang memiliki tradisi dan praktik sosial yang kuat, kemudian menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi hingga Jakarta.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan yang membentuk cara pandangnya dalam membaca hubungan antara hukum dan realitas masyarakat. Kini, setelah resmi menyandang gelar doktor, perjalanan akademik Amrin memasuki babak baru. Gelar doktor ke-1730 Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bukan hanya penanda selesainya pendidikan doktoral.
Pencapaiannya tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang seorang putra Desa Rite yang memilih menjadikan hukum Islam, ekonomi syariah, dan kearifan lokal sebagai ruang pengabdian intelektualnya. (YH)
Follow informasi Berita11.com di Google News












