“Profesor” Bukan Gelar dan tak Seumur Hidup! Mengurai Salah Kaprah Prof., Associate Professor hingga Assistant Professor

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Berita11.com—  Istilah profesor masih kerap dipahami secara keliru di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang menganggap profesor sebagai gelar akademik yang diperoleh setelah seseorang menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Padahal, profesor bukanlah gelar akademik, melainkan jabatan akademik tertinggi dalam jenjang karier dosen.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dijelaskan Dipa Nugraha dari Universitas Muhammadiyah Surakarta dalam tulisannya berjudul “Salah Kaprah Jabatan dan Panggilan Profesor di Indonesia” yang diterbitkan Republika.

Dalam tulisan tersebut, Dipa menjelaskan bahwa salah kaprah mengenai profesor sebagai gelar, bukan jabatan, masih terjadi di masyarakat.

Bahkan, dalam percakapan sehari-hari masih dapat ditemukan anggapan bahwa seseorang dapat bersekolah hingga memperoleh “gelar profesor”. Padahal, jenjang pendidikan formal tertinggi yang memberikan gelar adalah program doktor atau S3.

Sementara profesor merupakan jabatan fungsional atau jabatan akademik yang diperoleh melalui jenjang karier tertentu.

 

Jenjang Jabatan Dosen

Menurut Dipa, dosen memiliki jenjang jabatan fungsional yang berkembang seiring dengan karier akademiknya.

Urutan jabatan fungsional dosen dari yang paling rendah hingga tertinggi adalah asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.

Profesor menjadi jenjang tertinggi dalam jabatan fungsional dosen dan memiliki padanan istilah guru besar.

Dosen dengan gelar magister dapat mengajukan jabatan fungsional pertama sebagai asisten ahli setelah memenuhi persyaratan. Sementara dosen bergelar doktor dapat mengajukan jabatan fungsional pada jenjang lektor sesuai ketentuan yang berlaku.

Dipa juga mengutip Keputusan Menristek Dikti Nomor 164/M/KPT/2019 tentang Penyebutan Jabatan Akademik Dosen dalam Bahasa Inggris. Dalam aturan tersebut, jabatan asisten ahli dan lektor memiliki padanan assistant professor, lektor kepala sebagai associate professor, sedangkan profesor sebagai professor atau full professor.

Dengan demikian, istilah profesor dalam konteks akademik tidak dapat disamakan dengan gelar pendidikan seperti sarjana, magister, atau doktor.

 

Mengapa Sebutan Profesor Sering Disalahpahami?

Persoalan muncul karena penggunaan istilah profesor dalam praktik sehari-hari di Indonesia berbeda dengan sistem penyebutan di sejumlah negara.

BACA JUGA:  STKIP Harapan Bima Jalin Kerja Sama dengan Undiksha Bali, Sosialisasikan Program Doktoral

Dipa menjelaskan bahwa dalam dunia akademik internasional, seorang dosen dengan jabatan assistant professor maupun associate professor dapat disebut profesor dalam percakapan tertentu.

Namun, dalam praktik masyarakat Indonesia, sebutan “profesor” umumnya hanya diberikan kepada dosen yang telah mencapai jabatan akademik tertinggi atau guru besar.

Hal tersebut juga berkaitan dengan pemahaman umum terhadap istilah profesor dalam bahasa Indonesia, yang merujuk pada jabatan atau pangkat tertinggi dosen.

 

Berbeda dengan Peneliti

Dipa juga membedakan jabatan profesor pada dosen dengan jenjang karier peneliti.

Peneliti memiliki jenjang jabatan fungsional tersendiri. Jabatan tertingginya adalah peneliti ahli utama, yang dalam tulisan tersebut juga disebut sebagai profesor riset. Jenjang di bawahnya meliputi peneliti ahli pertama, peneliti ahli muda, dan peneliti ahli madya.

Karena memiliki sistem jabatan yang berbeda, penggunaan istilah profesor pada dosen dan peneliti juga memiliki konteks yang berbeda.

 

Bagaimana di Amerika Serikat dan Malaysia?

Penggunaan panggilan profesor juga tidak seragam di setiap negara. Dalam tulisan Dipa, Amerika Serikat menjadi salah satu contoh negara yang penggunaan panggilan profesor kepada dosen relatif lebih longgar dalam percakapan. Seorang dosen dapat dipanggil profesor tanpa harus melihat secara ketat jenjang jabatan akademiknya.

Namun, dalam dokumen tertulis tetap terdapat pembedaan antara assistant professor, associate professor, dan professor.

Sementara itu, praktik di Malaysia disebut lebih mendekati Indonesia. Panggilan profesor umumnya digunakan bagi dosen yang telah mencapai jenjang full professor. Malaysia juga mengenal beberapa bentuk jabatan profesor, termasuk profesor diraja dan profesor kehormat.

Di Indonesia, terdapat pula konsep guru besar tidak tetap yang memiliki dasar aturan tersendiri.

 

Profesor tidak Dibawa Sampai Meninggal

Persoalan lain yang dibahas Dipa adalah penggunaan sebutan profesor setelah seseorang pensiun atau meninggal dunia. Profesor merupakan jabatan akademik, sehingga status tersebut pada dasarnya berkaitan dengan posisi seseorang dalam dunia akademik.

Hal ini berbeda dengan gelar akademik seperti sarjana, magister, dan doktor yang tetap dapat digunakan seseorang setelah pensiun atau bahkan setelah meninggal dunia.

BACA JUGA:  Pemerintah Perlu Evaluasi Hibah Pengabdian dan Kenaikan Jenjang Fungsional Dosen

Dalam kehidupan sehari-hari, sebutan profesor kepada seseorang yang telah pensiun atau meninggal mungkin masih digunakan sebagai bentuk penghormatan. Namun, menurut uraian dalam tulisan Dipa, penggunaan jabatan tersebut dalam dokumen formal perlu dibedakan dari sekadar bentuk penghormatan.

 

Profesor Bisa Menjadi Julukan

Istilah profesor juga dapat digunakan dalam konteks nonakademik sebagai julukan.

Dipa memberikan contoh mantan manajer Arsenal, Arsene Wenger, yang dikenal dengan julukan “The Professor” atau Le Professeur.

Julukan tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap pengetahuan dan kontribusinya dalam mengubah pendekatan pengelolaan sepak bola, termasuk dalam aspek nutrisi, sains olahraga, pengembangan pemain muda, statistik, dan pengelolaan klub.

Dalam konteks tersebut, “The Professor” bukanlah jabatan akademik.  Artinya, penggunaan kata profesor sebagai julukan harus dibedakan dari profesor sebagai jabatan akademik.

 

Kasus Hadi Pranoto

Salah satu contoh yang menjadi pembahasan dalam tulisan Dipa adalah kasus Hadi Pranoto. Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Dunia MANJI, Hadi Pranoto ditampilkan dengan label “Prof. Hadi Pranoto” dan disebut sebagai “Pakar Mikrobiologi”.

Dalam video tersebut, Hadi Pranoto menyampaikan klaim mengenai obat untuk Covid-19. Video itu kemudian diturunkan YouTube karena dinilai mengandung informasi yang tidak benar mengenai klaim obat Covid-19.

Dipa menilai penyematan profesor dalam konteks tersebut menjadi persoalan karena istilah profesor digunakan dalam konteks kepakaran akademik, bukan sekadar sebagai julukan dalam pergaulan.

Kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara gelar akademik, jabatan akademik, dan julukan.

 

Profesor Bukan Jenjang Pendidikan

Dari uraian tersebut, satu hal yang perlu dipahami adalah profesor bukanlah jenjang pendidikan setelah doktor. Seseorang tidak memperoleh ijazah “profesor” setelah menyelesaikan pendidikan tertentu. Profesor merupakan jabatan akademik yang diperoleh melalui proses dan persyaratan dalam jenjang karier akademik.

Karena itu, penggunaan sebutan “profesor” perlu memperhatikan konteksnya. Apakah digunakan sebagai jabatan akademik, sebagai jabatan profesor tidak tetap, atau hanya sebagai julukan penghormatan.

Pemahaman tersebut penting agar masyarakat tidak lagi mencampuradukkan gelar akademik dengan jabatan profesor. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

 

 

 

Pos terkait