Proyek Geothermal di Hu’u: Antara Energi Masa Depan, Risiko Geologis, dan Hak Masyarakat Atas Keselamatan Lingkungan

Geothermal.
Geothermal.

F Andra P.

 

Bacaan Lainnya

WACANA pengembangan energi panas bumi atau geothermal di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, perlu ditempatkan dalam ruang diskusi publik yang lebih luas. Bukan semata-mata sebagai bagian dari agenda transisi energi dan pemanfaatan sumber daya alam, melainkan juga sebagai persoalan keselamatan lingkungan, keberlanjutan ruang hidup, serta perlindungan masyarakat yang berada di sekitar wilayah proyek.

Sebagai alumnus Teknik Pertambangan sekaligus seorang jurnalis, saya memandang persoalan ini dari dua sudut pandang. Dari sisi keilmuan, aktivitas di bawah permukaan bumi tidak pernah sepenuhnya terlepas dari konsekuensi geologi dan geomekanika. Sementara dari perspektif jurnalistik, setiap proyek berskala besar yang berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat yang harus diuji melalui keterbukaan informasi, verifikasi ilmiah, dan kepentingan publik.

Karena itu, pembicaraan mengenai geothermal Hu’u tidak seharusnya berhenti pada narasi bahwa energi panas bumi merupakan energi bersih dan terbarukan. Kita perlu bertanya lebih jauh: seberapa besar risiko yang mungkin ditimbulkan, bagaimana mitigasinya, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi dampak, dan sejauh mana masyarakat mendapatkan informasi yang utuh sebelum proyek berjalan?

Secara prinsip, energi panas bumi memanfaatkan energi termal yang tersimpan di dalam sistem geologi bumi. Dalam pengembangannya, kegiatan tersebut dapat melibatkan pengeboran sumur, pengambilan fluida panas atau uap, pemisahan energi untuk menggerakkan turbin, serta penginjeksian kembali fluida ke dalam reservoir.

Rangkaian aktivitas tersebut berhubungan langsung dengan kondisi tekanan, temperatur, dan karakteristik batuan di bawah permukaan.

Dalam perspektif geomekanika, perubahan tekanan fluida di dalam pori-pori batuan dapat memengaruhi kestabilan bidang rekahan maupun sesar yang sudah ada. Pada kondisi tertentu, perubahan tekanan pori dapat mengurangi tegangan efektif yang menahan bidang sesar. Apabila bidang tersebut berada dalam kondisi kritis, pergeseran dapat terjadi dan menghasilkan aktivitas seismik.

Fenomena ini dikenal sebagai induced seismicity atau kegempaan terinduksi, yakni aktivitas gempa yang berkaitan dengan kegiatan manusia.

Penting dipahami bahwa tidak semua aktivitas geothermal akan menghasilkan gempa yang merusak. Banyak proyek panas bumi beroperasi dengan aktivitas seismik yang dapat dipantau dan dikelola. Namun, fakta tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menganggap bahwa risiko kegempaan tidak ada.

Risiko sangat bergantung pada karakteristik geologi setempat, keberadaan dan orientasi sesar, kondisi tegangan batuan, tekanan serta volume fluida yang diinjeksikan, kedalaman sumur, dan desain teknologi yang digunakan.

Artinya, kita tidak bisa mengambil kesimpulan mengenai aman atau tidaknya geothermal Hu’u hanya dengan merujuk pada pengalaman proyek di daerah lain. Proyek geothermal Hu’u harus dinilai berdasarkan data geologi, geofisika, hidrogeologi, dan geomekanika yang spesifik terhadap wilayah tersebut.

Salah satu peristiwa yang sering menjadi perhatian dalam diskusi mengenai geothermal adalah gempa di Pohang, Korea Selatan, pada November 2017. Gempa berkekuatan sekitar magnitudo 5,4–5,5 tersebut berkaitan dengan aktivitas proyek Enhanced Geothermal Systems (EGS). Sejumlah penelitian menyimpulkan bahwa stimulasi dan injeksi fluida ke dalam batuan berkontribusi memicu aktivitas kegempaan yang kemudian berkembang menjadi gempa besar.

Kasus Pohang memberikan pelajaran penting bahwa intervensi manusia terhadap sistem geologi bawah permukaan dapat berinteraksi dengan kondisi sesar yang telah ada sebelumnya.

Namun, perlu dibedakan bahwa EGS bukanlah satu-satunya jenis teknologi panas bumi. Sistem geothermal hidrotermal konvensional memiliki karakteristik reservoir dan metode pengembangan yang berbeda. Karena itu, kasus Pohang tidak bisa secara otomatis dijadikan gambaran bahwa semua proyek panas bumi memiliki tingkat risiko yang sama.

BACA JUGA:  Kenapa harus Bank Syariah?

Justru di sinilah pentingnya keterbukaan informasi teknis dari pengembang proyek.

Masyarakat Hu’u berhak mengetahui sistem geothermal seperti apa yang direncanakan, bagaimana karakteristik reservoirnya, apakah terdapat sesar aktif di sekitar wilayah pengembangan, bagaimana pola injeksi dan ekstraksi fluida, serta bagaimana perusahaan mengantisipasi kemungkinan terjadinya kegempaan terinduksi.

Jangan sampai masyarakat hanya memperoleh penjelasan mengenai besarnya kapasitas listrik yang akan dihasilkan, sementara informasi tentang risiko geologis dan lingkungan tidak disampaikan secara seimbang.

Pengembangan geothermal di Hu’u tidak bisa dilepaskan dari konteks wilayah yang lebih luas. Kecamatan ini memiliki ruang hidup masyarakat, kawasan pertanian, sumber air, bentang alam, serta hubungan ekologis yang perlu diperhitungkan.

Setiap perubahan penggunaan lahan dan aktivitas pengeboran dalam skala besar berpotensi membawa konsekuensi yang harus dikaji secara menyeluruh. Persoalannya bukan hanya mengenai apakah pembangkit dapat menghasilkan listrik, tetapi juga bagaimana kegiatan tersebut berinteraksi dengan lingkungan di sekitarnya.

Dalam konteks pertambangan dan energi, air merupakan salah satu komponen penting yang harus mendapatkan perhatian serius. Pengembangan panas bumi membutuhkan pemahaman mengenai sistem air tanah, karakteristik akuifer, jalur aliran air, dan kemungkinan hubungan antara reservoir panas bumi dengan sumber air yang dimanfaatkan masyarakat.

Kajian hidrogeologi harus mampu menjawab apakah terdapat potensi perubahan kuantitas maupun kualitas air, bagaimana sistem pemantauannya, serta tindakan apa yang harus dilakukan apabila ditemukan perubahan yang berkaitan dengan aktivitas proyek.

Begitu pula dengan potensi gangguan terhadap ekosistem, pembukaan lahan, kebisingan, emisi gas, pengelolaan limbah pengeboran, dan risiko operasional lainnya.

Kita tidak boleh terlebih dahulu menyimpulkan bahwa seluruh dampak tersebut pasti terjadi. Tetapi, kita juga tidak boleh menunggu sampai dampak muncul untuk mulai membicarakannya.

Prinsip kehati-hatian harus menjadi bagian dari setiap tahapan pengembangan proyek. Panas bumi memang termasuk sumber energi terbarukan dan memiliki potensi mendukung pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil. Dalam konteks transisi energi, pengembangan sumber daya ini patut dikaji sebagai salah satu pilihan. Akan tetapi, istilah energi bersih tidak berarti seluruh proses pengembangannya bebas dari dampak lingkungan.

Ada perbedaan antara energi yang dihasilkan dari sumber terbarukan dengan aktivitas pembangunan fasilitas yang digunakan untuk memproduksinya. Pembangkitnya mungkin menghasilkan listrik dengan emisi operasional yang relatif rendah dibandingkan pembangkit berbahan bakar fosil, tetapi kegiatan eksplorasi, pengeboran, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan reservoir tetap memiliki risiko.

Karena itu, narasi energi hijau tidak boleh digunakan untuk menutup ruang kritik. Pembangunan berkelanjutan seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah megawatt listrik yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan proyek menjaga kualitas lingkungan, melindungi sumber air, menghormati hak masyarakat, dan memberikan manfaat ekonomi yang adil.

Jika masyarakat di sekitar proyek harus menanggung risiko ekologis sementara manfaat ekonominya lebih banyak mengalir ke luar daerah, maka pertanyaan mengenai keadilan pembangunan menjadi relevan.

Salah satu persoalan mendasar dalam proyek berskala besar adalah kesenjangan informasi antara pengembang, pemerintah, dan masyarakat. Perusahaan tentu memiliki kepentingan untuk menjelaskan manfaat investasi, rencana pengembangan, dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah. Pemerintah juga berkepentingan mendorong investasi dan memperkuat ketahanan energi.

Namun, kepentingan tersebut tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan dapat diuji. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa dokumen lingkungan dan kajian teknis yang relevan dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi tidak boleh hanya menjadi kegiatan penyampaian informasi satu arah, melainkan harus membuka ruang bagi masyarakat untuk bertanya, menyampaikan keberatan, dan memperoleh jawaban yang berbasis data.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang seharusnya dijawab secara terbuka. Pertama, bagaimana hasil kajian geologi dan geofisika di sekitar lokasi rencana pengeboran, khususnya mengenai keberadaan dan karakteristik sesar?

Kedua, bagaimana kondisi hidrogeologi wilayah tersebut dan bagaimana jaminan perlindungan sumber air masyarakat?

BACA JUGA:  Dorong Profesionalisme, PT Sumbawa Timur Mining dan Dewan Pers Gelar Literasi Media di Dompu

Ketiga, teknologi geothermal apa yang akan diterapkan, berapa kedalaman pengeboran yang direncanakan, bagaimana pola pengambilan dan penginjeksian fluida, serta bagaimana pengendalian tekanan reservoir?

Keempat, apakah telah disiapkan sistem pemantauan kegempaan sebelum, selama, dan setelah kegiatan operasional?

Kelima, bagaimana mekanisme penghentian sementara kegiatan apabila aktivitas seismik menunjukkan peningkatan yang melampaui ambang batas keselamatan?

Keenam, siapa yang bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan dan kompensasi apabila terdapat kerugian yang terbukti berkaitan dengan kegiatan proyek?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Justru merupakan bagian dari standar kehati-hatian dalam pengembangan industri energi yang berhadapan langsung dengan kondisi geologi dan lingkungan.

Sebagai jurnalis, saya berpandangan bahwa persoalan geothermal Hu’u harus mendapatkan ruang pemberitaan yang berimbang dan mendalam. Media tidak boleh hanya menjadi corong promosi investasi yang mengulang klaim tentang potensi energi, nilai investasi, atau peluang lapangan kerja. Sebaliknya, media juga tidak boleh membangun ketakutan publik dengan menyebarkan kesimpulan bahwa geothermal pasti menyebabkan gempa atau kerusakan lingkungan. Kedua pendekatan tersebut sama-sama berisiko menjauhkan masyarakat dari informasi yang sebenarnya.

Tugas jurnalisme adalah menguji setiap klaim. Jika perusahaan menyatakan proyek aman, media perlu bertanya: berdasarkan kajian apa? Siapa yang melakukan kajian? Apakah datanya tersedia? Bagaimana hasil pemantauan akan diawasi secara independen?

Jika kelompok masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi gempa, pencemaran air, atau kerusakan lingkungan, media perlu memeriksa dasar ilmiah dan fakta lapangannya. Pendapat masyarakat harus didengar, tetapi setiap klaim teknis tetap perlu diuji melalui keterangan ahli dan bukti yang dapat diverifikasi.

Di sinilah latar belakang keilmuan menjadi penting. Pemahaman dasar mengenai geologi, teknik pertambangan, dan karakteristik batuan dapat membantu jurnalis membaca persoalan secara lebih kritis. Namun, latar belakang tersebut juga tidak menjadikan seseorang otomatis sebagai ahli kegempaan atau pakar reservoir geothermal. Untuk menjawab persoalan yang lebih spesifik, pendapat ahli geologi, geofisika, hidrogeologi, dan teknik panas bumi tetap diperlukan.

Jurnalisme yang bertanggung jawab tidak berdiri untuk membela perusahaan ataupun menolak investasi tanpa dasar. Ia berdiri untuk memastikan kepentingan publik memperoleh tempat yang semestinya.

Kita tentu tidak ingin Dompu tertinggal dalam perkembangan teknologi dan investasi energi. Potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah dapat menjadi modal pembangunan apabila dikelola dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilan. Namun, pembangunan tidak boleh hanya mengejar percepatan proyek. Ada hal-hal yang tidak bisa dinegosiasikan, yakni keselamatan manusia, keberlanjutan lingkungan, dan hak masyarakat atas ruang hidup yang layak.

Geothermal Hu’u harus ditempatkan dalam kerangka tersebut. Jika hasil kajian menunjukkan risiko dapat dikelola dengan standar keselamatan yang ketat, maka seluruh langkah mitigasi harus dijelaskan secara terbuka dan diawasi secara independen. Sebaliknya, apabila ditemukan risiko yang belum dapat dikendalikan, pemerintah dan perusahaan harus bersedia mengevaluasi desain maupun tahapan pelaksanaannya.

Masyarakat tidak seharusnya dipaksa memilih antara menerima investasi atau dianggap menolak kemajuan. Mereka justru harus dilibatkan sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan proyek energi bukan semata-mata berapa megawatt listrik yang dapat dihasilkan, berapa besar nilai investasinya, atau seberapa cepat pembangunan dilaksanakan. Ukuran keberhasilan yang lebih mendasar adalah apakah proyek tersebut mampu memberikan manfaat tanpa mengabaikan keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan.

Hu’u bukan sekadar titik di atas peta investasi energi. Di sana ada masyarakat, sumber penghidupan, lingkungan, dan masa depan generasi berikutnya. Karena itu, sebelum berbicara terlalu jauh tentang energi masa depan, kita harus memastikan bahwa masa depan masyarakat Hu’u sendiri tidak ditempatkan dalam ketidakpastian (*)

Alumnus Mining  Engineering Departemen/ Jurnalis

 

Follow informasi Berita11.com di Google News

 

Pos terkait