Ketua PK Parpol Besar di Kabupaten Bima Diduga Timbun BBM Jenis Solar, Pertamina Telusuri

Aktivitas pembongkaran BBM jenis solar di salah satu gudang di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Pertamina Patra Niaga mensinyalir angkutan tersebut tidak terdaftar di Pertamina.
Aktivitas pembongkaran BBM jenis solar di salah satu gudang di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Pertamina Patra Niaga mensinyalir angkutan tersebut tidak terdaftar di Pertamina.

Bima, Berita11.com— Ketua PK Partai Politik (Parpol) besar di Kabupaten Bima diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sebuah gudang yang terletak di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Aktivitas bongkar muat BBM jenis solar tersebut tak pelak diprotes sejumlah warga, karena berada sekitar perkampungan. Selain itu, aktivitas kelua-masuk mobil pengangkut BBM di gudang tersebut mengganggu sejumlah warga dan pengendara.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa gudang tersebut merupakan milik ARD asal Kecamatan Ambalawi.

“Iya benar, di gudang tersebut sering saya lihat ada pembongkaran minyak oleh mobil tangki dan kami ketahui gudang itu milik ARD yang merupakan Ketua PK Parpol di Kecamatan Ambalawi,” ujarnya Minggu (31/12/2023).

Hal itu juga sudah dikonfirmasi kepada pihak Pemrintah Desa Talabiu Kecamatan Woha, di mana Sekretaris Desa Talabiu, Abdul Rafik mengaku tidak mengetahui terkait keberadaan aktivitas bongkar muat BBM jenis solar. Pihak pengurus Parpol juga tidak pernah mengurus administrasi berupa izin atau rekomendasi untuk penerbitan izin di pemerintah desa setempat.

Pada bagian lain, tokoh masyarakat Desa Talabiu Kecamatan Woha, Hamzah Hasan meminta pemerintah memastikan kelengkapan izin aktivitas bongkar muat BBM di gudang yang digunakan oknum pengurus Parpol tersebut. Jangan sampai digunakan untuk untuk menimbun BBM bersubsidi dan membuat keresahan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah penting melakukan pengawasan dan memastikan bongkar muat hingga penimbunan BBM itu mengikuti prosedur atau ketentuan pemerintah. Apalagi berada tak jauh dari perkampungan.

BACA JUGA:  Sepekan ke Depan Wilayah NTB akan Diguyur Hujan sedang hingga Lebat Disertai Guntur
Aktivitas pembongkaran BBM jenis solar di gudang yang terletak di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Terkait izin pemantauan lingkungan aktivitas bongkar muat dan penimbunan BBM di Desa Talabiu Kecamatan Woha, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bima, Ishaka mengaku tidak mengetahui perihal izin aktivitas penimbunan BBM jenis solar oleh pengurus Parpol.

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima tersebut menyarankan wartawan agar mengonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup berkaitan surat pemantauan lingkungan aktivitas bongkar muat BBM di sekitar pemukiman warga di Desa Talabiu tersebut.

Comunnication Relation (Comrel) Pertamina Patra Niaga, Mutiara Evy yang dikonfirmasi Berita11.com, menduga bahwa transportasi (mobil) yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat BBM jenis solar milik ketua PK Parpol yang berlokasi di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima disinyalir bukan transportasi yang terdaftar dari Pertamina Patra Niaga.

Menurut Mutiara, oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi. Oknum kemungkinan membeli BBM di SPBU dengan menggunakan MT putih biru, namun tidak terdaftar di Pertamina.

Dikonfirmasi secara terpisah, Comrel Pertamina V Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Ahad Rahedi mengisyaratkan, Pertamina akan mendalami dugaan penimbunan BBM jenis solar di gudang yang berlokasi di Jl Lintas Sumbawa di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Menurut Ahad, mengamati dokumentasi (foto) kegiatan bongkar muat BBM di gudang tersebut juga bisa mengindikasikan mobil tangki BBM industri sedang menyalurkan produk BBM industri. Namun demikian, perlu dipastikan lokasi tersebut apakah digunakan untuk pembeli BBM dari agen industri kemudian ditampung atau digunakan langsung.

“Wewenang Pertamina terbatas pada lembaga penyalur, di foto di atas berupa mobil tangki BBM industri yang sedang kami cek data kepemilikannya,” kata Ahad saat dikonfirmasi melalui layanan media sosial whatshapp, Minggu (31/12/2023).

BACA JUGA:  640 Balita Gizi Buruk dan 2.821 GK Tahun 2022, Pemkab Bima Targetkan Kasus Stunting Turun jadi 1 Digit

Ahad juga menjelaskan, terdapat perbedaan mencolok antara BBM jenis solar bersubsidi dengan solar untuk industri. Adapun solar industri penebusan dan distribusinya oleh agen resminya, sedangkan solar bersubsidi penebusan dan penyaluran langsung ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Diakui Ahad, supply BBM industri sekalipun harus memiliki izin penempatan dan jauh dari perkampungan, karena pasti memiliki risiko (dampak lingkungan). “Untuk distribusi BBM industri juga ada berbagai bentuk pembinaan terhadap lembaga penyalur,” ujarnya.

Menurutnya, segala prosedur dan berbagai bentuk perizinan harus dapat dipastikan dengan mengkonfirmasi pihak pemilik gudang atau pemilik usaha. “Terkait perizinan tentunya pemilik lokasi yang bisa dikonfirmasi,” jelas Ahad.

Ketua PK Parpol berinsial ARD yang diduga pemilik gudang dan BBM jenis solar yang diupayakan dikonfirmasi Berita11.com, belum bersedia menjawab sejumlah daftar pertanyaan yang disampaikan wartawan. Namun ia menyatakan bersedia menjawab pertanyaan konfirmasi dan meminta waktu beberapa hari lagi.

Sementara itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dan Undang-Undang Cipta Kerja pasal 55 menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dari ketentuan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tersebut di atas, merupakan pidana perizinan meliputi Izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga BBM pada umumnya, dan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi. Hanya Pasal 55 yang khusus mengatur BBM Bersubsidi berupa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait