Jakarta, Berita11.com— Pemerintah mulai menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp11.500/ liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/ liter dan harga minyak goreng premium Rp14.000/ liter. Dengan demikian, praktis kebijakan satu harga berakhir.
HET minyak goreng diumumkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. HET minyak goreng mulai berlaku 1 Februari 2022, di mana harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” ujar Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/1/2022) lalu.
Lutfi menjelaskan, kebijakan minyak goreng 1 harga Rp14 ribu per liter tetap berlaku selama masa transisi hingga 1 Februari, karena memertimbangkan waktu produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian.
Lutfi mengimbau masyarakat agar bijak dengan tidak melakukan panik beli (panic buying) terhadap minyak goreng, karena pemerintah menjamin stok akan tetap tersedia dengan harga terjangkau.
“Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” kata Lutfi.
Lutfi mengisyaratkan pengusaha yang menjual minyak goreng di atas Domestic Price Obligation (DPO) dan HET akan dihukum tegas. Kemendag menyiapkantindakan tegas bagi pengusaha yang melanggar kebijakan DPO maupun yang menjual minyak goreng di atas HET.
Untuk itu, dia meminta produsen minyak kelapa sawit terus memasok stok kepada pedagang agar stok tidak kosong. “Kepada produsen, kami mengintruksikan untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng, dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer,” pinta dia.
Untuk diketahui penetapan HET minyak goreng berawal dari kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) yang diberlakukan pemerintah sejak 27 Januari 2022. Dalam kebijakan itu, pemerintah menetapkan harga bahan baku minyak goreng, yakni minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) Rp9.300 per kilogram, dan olein Rp10.300 per liter. Harga DPO itu sudah termasuk PPN.
Pada kebijakan satu harga sebelumnya, pemerintah menetapkan minyak goreng kemasan sederhana maupun premium dijual Rp14.000 per liter. Tak lama setelah itu, subsidi minyak goreng dicabut.
Kebijakan satu harga minyak goreng diberlakukan pemerintah sejak Rabu (19/1/2022). Adapun pengusaha ritel yang menjual minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter akan diberikan subsidi pemerintah untuk menutupi selisih harga penjualan dengan selisih harga pembelian minyak goreng dari distributor atau produsen. Pemerintah kemudian tak lagi mengucurkan subsidi kepada pedagang. Subdisi diberikan dari dana pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), di mana dana yang disiapkan sebelumnya Rp7,6 triliun.
Pedagang di pasar tradisional respon positif
Sejumlah pedagang di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Bima menyambut positif penetapan HET minyak goreng oleh pemerintah. Kebijakan tersebut diharapkan konsisten diterapkan dan tidak merugikan para pedagang kecil maupun masyarakat.
“Kita tunggu minyak goreng turun. Kami minta pemerintah jangan berubah-ubah, kalau sudah turunkan harus diseragamkan,” ujar Rahma, pedagang di pasar tradisional Sila, Kabupaten Bima, Minggu (30/1/2022).
Rahma mengungkapkan, harga minyak goreng di pasar tradisional, toko kelontong dan kios masih dijual dengan harga Rp21.000- Rp23.000/ liter. Itu terjadi karena stok minyak goreng terbatas dan pada tingkat distributor dan toko besar seperti Toko Sumber Mas Kota Bima masih dijual dengan harga tersebut.
“Rata-rata saya tanya beberapa toko besar tempat pedagang mengambil barang, minyak goreng rata-rata habis pada hari yang sama ketika masuk di toko besar tersebut, karena langsung diborong,” ujarnya.
Pedagang lainnya, Hadijah meminta pemerintah agar menyiapkan kebijakan yang bersahabat bagi pedagang kecil saat mulai menerapkan HET minyak goreng. Masalahnya, masih terdapat beberapa stok lama minyak goreng yang dibeli pedagang kecil di pasar tradisional dengan harga lama Rp21.000 hingga Rp23.000/ liter.
“Kalau pada 1 Februari kami harus menjual dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, sementara kami punya stok lama yang belum laku dan dibeli dengan harga mahal, terus kami jual dengan harga murah, kami rugi dong,” ujarnya.
Berkaitan rencana pemberlakuan HET minyak goreng dan mengantisipasi stok yang terbatas, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bima telah menyampaikan usulan kepada Bulog Bima untuk menggelar operasi pasar untuk menstabilkan harga minyak goreng dan stok. [B-11]