Bima, Berita11.com— Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 Kabupaten Bima Rp2.400.833.
UMK tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur NTB, nomor 561-834 Tahun 2022.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sekretariat Daerah Kabuapten Bima, Suryadin M.Si menjelaskan, keputusan tanggal 7 Desember 2022 itu merujuk dua pertimbangan, yaitu surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk penerapan upah minimum tahun 2023.
Selain itu, kata dia, juga memerhatikan surat Bupati Bima, nomor: 561/008/06.4/2022 tanggal 24 November 2022 tentang rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2023.
“Penetapan upah minimum tersebut merupakan ikhtiar pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai salah satu komponen penting yang menggerakkan ekonomi di daerah,” ujar Suryadin melalui siaran pers Pemkab Bima, Senin (19/12/2022).
Ditambahkannya, melalui UMK yang diatur dalam regulasi itu, pemerintah ingin memastikan hak para pekerja dalam mendapatkan upah yang layak dari perusahaan atau pemberi kerja, sehingga para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Secara terpisah sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Fathullah S.Pd UMK tahun 2023 Kabupaten Bima Rp2.400.833 dihitung dari kondisi inflasi di Provinsi NTB, yaitu 6,8%.
Dikatakannya, usulan UMK Kabupaten Bima disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bima yang melibatkan asosiasi atau organisasi pekerja (buruh). Hasil pembahasan dan kesepakatan itu kemudian ditandatangani Bupati Bima dan selanjutnya dikirim ke Gubernur NTB.
Untuk diketahui UMK tahun 2023 Kabupaten Bima naik 7,02 persen dari tahun 2022 sebesaar Rp2.243.371 menjadi Rp2.400.833 untuk tahun 2023, sedangkan UMK daerah tetangga di Kota Bima naik 7,03 persen dari sebelumnya Rp2.265.367 menjadi Rp2.425.030. Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2023 Rp2.207.212 atau naik 7,44 persen dari sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp2.371.407. [B-22]