Mataram, Berita11.com— Anggota Dewan Perwakilan Rakyta Republik Indonesia (DPR RI) dari daerah pemilihan NTB 2/Pulau Lombok, H Bambang Kristiono (HBK) menjadi tokoh yang konsisten dalam mewujudkan program lumbung pangan (food estate) di NTB. Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, food estate adalah jalan terbaik untuk menyelamatkan sumber pangan di masa depan.
“Pemerintah daerah memang harus terus didorong untuk mulai memertimbangkan gagasan mengembangkan food estate secara masif dan konsepsional. Apalagi di tengah terus terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang mulai menghawatirkan,” kata HBK, Minggu (15/1/2023).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu dikenal memerhatikan keberlanjutan sektor pertanian di Provinsi NTB, sehingga HBK terus membuat terobosan setelah dilantik menjadi anggota DPR RI untuk membantu para petani di pulau seribu masjid.
HBK dengan intens mengirimkan paket bantuan berupa traktor, pompa air, bibit tanaman, hingga pupuk untuk para petani yang berada di lima kabupaten dan kota di Pulau Lombok.
HBK juga tercatat sebagai tokoh yang kini berdiri di garis yang paling depan untuk mewujudkan pembangunan DAM Mujur yang sudah diimpikan masyarakat Lombok Tengah selama empat dekade terakhir. Hanya saja, kata HBK, berbagai program bantuan sektor pertanian yang diinisiasinya tersebut, tetaplah bukan solusi permanen.
Karena itu, kata dia, food estate atau program lumbung pangan bisa menjadi solusi jangka panjang untuk ketahanan dan kemandirian pangan.
“Saya membayangkan apabila DAM Mujur ini berhasil dibangun, ada enam ribu hektar lebih lahan pertanian bisa panen tiga kali dalam setahun. Kemudian ada sekitar enam ratus hektar lahan diseputaran DAM, yang value atau nilainya akan meningkat hingga 1.000 persen dalam kurun waktu tiga sampai lima tahun setelah DAM selesai dibangun,” katanya.
Dia mencontohkan kondisi tanah di sekitar DAM Meninting, tidak ada lagi tanah dengan harga Rp15 juta per are. Menurutnya akan ada kenaikan penghasilan serta nilai aset milik petani yang signifikan.
HBK juga menegaskan, laju degradasi lahan pertanian yang tinggi memang harus membuat para pemangku kepentingan patut risau. Bahkan, laju alih fungsi lahan pertanian tersebut, pada saat ini telah menjadi perhatian utama Negara. Mengingat setiap tahun bisa mencapai lebih dari 150 ribu hektare.
“Posisi NTB saat ini, masih menjadi salah satu daerah lumbung pangan nasional. Tapi, kalau laju alih fungsi lahan ini tidak terkelola dengan baik, tentu ini akan sangat mengkhawatirkan,” imbuh HBK.
Dikatakannya, setiap tahun di NTB, puluhan ribu lahan pertanian produktif beralih fungsi menjadi lahan nonpertanian. Data Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, alih fungsi lahan tersebut setiap kabupaten dan kota terus meningkat dari tahun ke tahun. Khusus di Pulau Lombok, wilayah tertinggi alih fungsi lahan terjadi di Kota Mataram, mencapai 638,10 hektar per tahun. Jumlah tersebut secara angka memang dibilang kecil. Namun, dari sisi persentase luas lahan pertanian di Kota Mataram, jumlah tersebut menjadi tertinggi.
Sementara itu, alih fungsi lahan di Lombok Barat tercatat 1.624,80 hektar, Kabupaten Lombok Tengah 3.118,59 hektar, Kabupaten Lombok Utara 5.061,50 hektar dan Kabupaten Lombok Timur 6.891,20 hektar.
Alih fungsi lahan di Pulau Sumbawa rinciannya di Kabupaten Sumbawa 3.794,30 hektar, Kabupaten Bima 2.958,50 hektar, Kabupaten Dompu 1.668,40 hektar, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Bima masing-masing seluas 607,60 hektar dan 395,10 hektar.
“NTB butuh program food estate untuk ekstensifikasi dan intensifikasi sektor pertanian berkelanjutan. Program food estate ini dinilai banyak pihak akan mampu memenuhi kebutuhan pangan kita di masa depan,” tandas HBK.
Tokoh kharismatik Bumi Gora itu mengemukakan, food estate tidak melulu tentang membuka lahan baru untuk sektor pertanian sebagai langkah ekstensifikasi lahan. Namun, juga bagaimana menjadikan lahan pertanian yang sudah ada saat ini terjaga, dan produktivitasnya meningkat sebagai langkah intensifikasi.
Selain itu, kata HBK, program food estate tidak melulu tentang lahan pertanian yang harus ditanami padi. Namun, tanaman harus disesuaikan dengan karakteristik lahan yang tersedia. Dengan begitu, kata dia, lahan yang cocok ditanami singkong atau ubi, akan ditanami dengan singkong atau ubi dan tidak dipaksakan harus ditanami padi, sehingga pada saat yang sama, program diversifikasi pangan juga bisa terus digalakkan.
HBK mengapresiasi jika pemerintah daerah kini sudah mulai menyiapkan sejumlah pilot project program food estate di NTB, antara lain seperti yang di Labangka, Kabupaten Sumbawa, di mana di wilayah tersebut telah menyipakan lahan sedikitnya 100 hektar untuk tanaman pangan.
“Sekarang saatnya kita untuk bergandengan tangan, agar pilot-pilot project food estate tersebut bisa diperluas banyak daerah di NTB ini,” kata HBK.
Komitmen HBK pentingnya menggalakkan program food estate ini, sejalan pandangan Prof Edi Santosa. Guru Besar Pertanian Insitut Pertanian Bogor (IPB) yang juga alumnus University of Tokyo itu menegaskan, tingginya lahan pertanian di Indonesia yang berubah peruntukannya menjadi lahan nonpertanian seperti infrastruktur jalan, pabrik, dan rumah tinggal, akan berpotensi menimbulkan krisis ketersediaan pangan di dalam negeri. Namun, dengan kehadiran program food estate dari pemerintah, kekhawatiran akan krisis pangan tersebut diharapkan tak akan pernah terjadi.
“Dengan adanya food estate ini, hingga (tahun) 2045 nanti, lahan (pertanian) yang bertambah bisa mencapai satu juta hektar ” ujarnya.
Menurutnya, food estate adalah cara khas dan inovasi baru pencapaian kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Agar food estate bisa berjalan sesuai rencana, dibutuhkan konsistensi, teknologi, infrastruktur, mentalitas, dan sumber daya manusia yang memadai.
“Anak-anak muda dari daerah (tempat food estate diterapkan), bisa menjadi pioner-pioner (pelopor) untuk masa depan. Kita bisa membuat sekolah khusus, mungkin hanya enam bulan saja, untuk diajari soal food estate ini,” katanya.
Pada sisi lain, HBK berharap, program food estate tetap berjalan sesuai program yang sudah dicanangkan, terlepas dari apapun hasil Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Sebaiknya waktu berkompetisi dibatasi enam atau delapan bulan saja, setelahnya semua pemangku kepentingan harus mampu bahu membahu, bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang salah satunya melalui program food estate ini,” harap HBK. [B-22]