Mataram, Berita11.com— Lima tersangka kasus Narkoba diringkus tim Ops Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 152 gram sabu-sabu.
Satu di antara pria yang ditangkap itu merupakan sindikat Narkoba jaringan Malaysia.Penangkapan lima tersangka dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda, Penangkapan pertama di Abintubuh Kota Mataram, tiga tersangka yang diamankan bersama barang bukti 32 gram sabu-sabu.
Di TKP ke-2 di Labuapi, tepatnya di perumahan Royal Madinah, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 51 gram, sedangkan di TKP 3 di BTN Soeta, polisi menangkap satu orang dan mengamankan barang bukti 51 gram sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dalam acara Konferensi Pers di Mako Polda NTB Kota Mataram, menjelaskan, lima tersangka yang ditangkapmerupakan sindikat jaringan Malaysia.
Pengungkapan pengedar Narkoba jaringan internasional tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya di Alas, Kabupaten Sumbawa. Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengumpulkan barang bukti 152 gram sabu-sabu dari semua TKP dan tersangka yang diamankan.
Dijelaskan dia, pasal yang diterapkan terhadap lima tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 atau 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Jadi pasal yang kita terapkan untuk kelima tersangka ini dua pasal saja yakni pasal 114 dan 112 karena mereka belum terbukti jadi pemakai,” tegas Kombes Pol Helmi.
Selain barang bukti sabu seberat 152 gram sabu-sabu, Ditresnarkoba Polda NTB juga mengamankan barang bukti lainnya berupa kotak kaca mata berwarna hitam yang berisi , pipet kaca, korek api gas, kompor sabu-sabu, tutup botol plastik warna orange yang terdapat rangkaian pipet plastik di atasnya, sekop sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastik yang berwarna putih bergaris merah, 3 pipet plastik, 5 poket kosong, bekas poketan sabu-sabu, dan dua Android.
Modus pengiriman Narkoba oleh sindikat Malaysia tersebut, menggunakan pengiriman elektronik. Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam sebuah lampu LED yang dibungkus rapi dililit dengan pita printer. Sabu-sabu tersebut tetap diketahui pihak Polda NTB berkat informasi dari masyarakat.
Kombes Pol Helmi mewakili Kapolda NTB mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan semua informasi keberadaan Narkoba, terutama yang akan masuk dan hendak diedarkan di NTB, sehingga semuanya bisa terbongkar dan pelakunya berhasil ditangkap. “Saya tidak henti-hentinya peringati kalian wahai para pengedar atau sindikat Narkoba untuk bertaubat, demi Allah saya bersama tim saya akan terus mengejar dan memburu kalian. Untuk itu bertaubatlah sebelum kami datang menjemput kalian, karena di manapun kalian kami akan terus memburu kalian,” pungkas Helmi. [B-11]