Polres Dompu Amankan Ratusan Botol Miras

Puluhan Botol Berisi Minuman Keras Oplosan dan Pabrikan yang Diamankan Polres Dompu.

Dompu, Berita11.com— Kepolisian Resor (Polres) Dompu mengamankan ratusan botol berisi minuman keras (Miras) dari tiga kecamatan berbeda di wilayah Kabupaten Dompu, Kamis (29/9/2022) lalu.

Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.Ik menyebut, ratusan botol berisi Miras tersebut diamakan dalam operasi penertiban oleh sejulmah Polsek. Tim khusus Polsek Woja berhasil menyita 101 botol sofi dan brem di beberapa titik hasil operasi selama dua hari dari tangan wanita berinisial RO, NH, NU dan SU.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin menjelaskan razia Miras dipimpin Aipda Masrun dan melibatkan lima anggota Polsek setempat.

“Kegiatan tersebut berakhir Kamis (29/9/2022) pukul 09.30 Wita, berjalan dengan aman dan kondusif. Selanjutnya barang bukti miras tersebut diamankan di Polsek Woja,” kata Zainal Arifin.

BACA JUGA: Tahun Baru jadi Duka, Empat Pengunjung Pantai Lakey Terseret Arus, Satu Tewas

Pada bagian lain, Polsek Dompu juga berhasil mengamankan 70 botol minuman keras oplosan dan pabrikan, bir, sofi dan brem. Operasi dipimpin Katim Opsnal Polsek Dompu,AIPTU Yusuf dan melibatkann anggota Timsus Macan Kota Polsek Dompu.

Puluhan botol berisi minuman beralkohol tersebut disita dari tangan sejumlah wanita, yaitu MI (52 tahun), JH (52) dan JN (29) asal Kelurahan Bada. Selain itu, juga disita dari tangan RA (42) asal Kelurahan Bali, JU (31) dan RO (31) asal asal Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu.

Kapolsek Dompu IPDA Arif Syarifudin menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 10 tahun 2016 tentang larangan memproduksi, mengedarkan menjual dan meminum – minuman keras beralkohol di wilayah hukum Polsek Dompu.

Sementara itu, di Kecamatan Manggelewa operasi penertiban minuman keras dipimpin Aipda Hafid bersama enam anggota Polsek Manggelewa.

BACA JUGA: Sita 822,017 Gram Sabu-sabu dan Soft Gun, Personil TNI Tangkap Bandar Narkoba hingga Suami Istri

Kapolsek Manggelewa, Iptu Ramli menjelaskan, operasi miras dilakukan pada sejumlah lokasi, antara lain di rumah SN, DW, NY masing-masing beralamat di Desa Banggo. Polisi berhasil menyita empat ember dan 8 jerigen minuman keras oplosan jenis brem.

“Kegiatan razia minuman keras tersebut rutin dilakukan untuk meminimalisasi peredaran Miras dan meminimalisasi terjadinya keributan yang disebabkan oleh pelaku yang mengonsumsi Miras,” kata Ramli menjelaskan.

Selanjutnya, razia miras juga digelar polisi di wilayah hukum Polsek Pekat. Polisi berhasil menyita barang bukti 669 liter tuak dan 38 liter brem.

Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan Hidayat menyebutkan, minuman berbahaya tersebut disita dari rumah rumah AS (50), EH (30), KR (35), NS (43), NP (53), SY (30) dan IM (30) yang semuanya beralamat di Desa Kadindi Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

“Total barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan yaitu 707 liter,” ujar Sofyan. [B-17]

Pos terkait