Sorot Masalah Pertanian dan Infrastruktur, Unjuk Rasa BEM UMBO Ricuh

Anggota BEM Universitas Mbojo Bersitegang dengan Aparat saat Menggelar Unjuk Rasa di DPRD Kabupaten Bima, Senin (28/11/2022). Foto MR/ Berita11.com.

Kota Bima, Berita11.com— Unjuk rasa massa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mbojo Bima (UMBO) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat berlangsung ricuh, Senin (28/11/2022).

Massa yang berunjuk rasa terlibat saling dorong dengan brigade anggota Dalmas Polres Bima Kota yang berjaga di depan gerbang DPRD Kabupaten Bima di Jalan Gatot Soebroto Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.  

Massa juga berupaya menerobos barisan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan berupaya merangsek ke ruangan sidang utama DPRD Kabupaten Bima. Namun berhasil dihalau aparat yang berjaga di depan ruang sidang utama legislatif. Aksi saling dorong pun tak terelakan antara aparat yang berjaga dengan anggota massa. Beruntung ketegangan antar massa dengan sejumlah aparat yang berjaga berhasil diredam sejumlah aparat lain yang mengawal aksi unjuk rasa.

Pada awalnya unjuk rasa massa BEM UMBO yang dipimpin Afriansyah Putra berlangsung damai. Massa menyorot masalah instruktur jalan dan mahalnya harga pupuk pertanian serta menyorot masalah harga bahan pokok (Bapok) yang mahal dan menyulitkan ekonomi masyarakat.

“Mahasiswa sejak 1902 telah membangun suatu prinsip yang kokoh dalam dirinya untuk menjadi garda terdepan dalam rangka menjemput perubahan besar dalam suatu bangsa, kenikmatan hari ini adalah bukti perjuangan founding father bangsa ini,” kata Afriansyah dalam orasinya.

BACA JUGA:  IRT di Lombok Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dikatakannya, pada tahun 1998 menjadi bukti mahasiswa mampu menunjukan eksistensinya sebagai pemuda yang tidak hanya mendengar arahan kaum tua, tetapi memiliki arah dan cara pandang yang jauh lebih maju dari masyarakat pada umumnya.

“Oleh karana demikian pembungkaman ruang ruang demokrasi yang dihadapkan oleh mahasiswa dan pemuda dan diakhiri pula oleh mahasiswa dan pemuda pada paska reformasi 1998 silam,” tandasnya.

Afriansyah juga mengulas, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di sektor pertanian serta Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 6 tentang Daerah, maka disimpulkan daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban sebagai daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

“Dengan berbagai macam persoalan yeng kemudian terjadi di tingkatan daerah, kota dan Kabupaten Bima yang hari ini terdapat masalah. Oleh karena itu beberapa persoalan yang kami lihat dan kami kaji secara akademis, maka kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mbojo Bima menggalang aksi demonstrasi di DPRD Kabupaten  Bima,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tekad Prof Bambang jika Pimpin Unram, Galakan Riset Unggulan Strategis hingga Dana Khusus

Setelah sempat bersitegang dengan barisan aparat keamanan yang mengawal aksi unjuk rasa, massa diterima oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bima, di antaranya Edy Muhlis, S.Sos politisi Partai Nasdem dan Firdaus SH dari PDI Perjuangan serta Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S.Sos.

Sebelumnya, saat menggelar orasi, massa BEM UMBO menyampaikan empat pokok tuntutan, yaitu mendesak DPRD Kota Bima dan Kabupaten Bima segera membuat Perda tentang standardisasi harga komoditas pertanian,  mendesak DPRD Kota Bima dan Kabupaten Bima  segera mengevaluasi kinerja Komisi Pengawasan Pupuk dan Pepstisida (KPPP), mendesak DPRD Kota Bima dan Kabupaten Bima memberikan penjelasan berkaitan pembangunan  infastruktur jalan serta mendesak Kapolres Bima Kota agar tidak menggunakan gas air mata dan water canon, karena mempertimbangkan timbulnya ratusan jiwa meninggal dunia akibat penggunaan gas air mata saat insiden Kanjurahan Malang, Jawa Timur. [B-12]