Grebek Rumah Sopir di Bima, Tim Intel Brimob dan Puma Amankan 33 Butir Peluru Senjata Api Laras Panjang

Barang bukti 33 peluru tajam yang dikoleksi sopir di Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima yang berhasil diendus dan diamankan tim gabungan Intel Brimob dan Tim Puma 2 Polres Bima Kota, Selasa (23/1/2024) dini hari.
Barang bukti 33 peluru tajam yang dikoleksi sopir di Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima yang berhasil diendus dan diamankan tim gabungan Intel Brimob dan Tim Puma 2 Polres Bima Kota, Selasa (23/1/2024) dini hari.

Bima, Berit11.com— Tim gabungan Intel Brimob Satuan Brimob Daerah Nusa Tenggara Barat dan Tim Puma 2 Polres Bima Kota mengamankan 33 butir peluru senjata api laras panjang jenis 5.56 4 TJ saat menggerebek rumah milik MA alias GR (45 tahun), warga Desa Pesa Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa (23/1/2024) dini hari sekira pukul 24.00 Wita.

Wakil Komandan Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Daerah NTB, AKP Sudirman S.H M.M mengatakan, penggebekan rumah sopir yang menyimpan 33 butir peluru aktif tersebut, setelah anggota Satuan Brimobda NTB menindaklanjuti surat edaran Kapolda NTB tentang larangan menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal (rakitan) serta maraknya perang kampung menggunakan senjata api rakitan hingga menimbulkan korban meninggal dunia di wilayah Kabupaten Bima.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Pemukiman Warga di Sanggar Direndam Banjir Setinggi Paha, ini Dampak lain Bencana Hidrometerologi di Kabupaten Bima

“(Kemudian) tim Intelmob Sat Brimobda NTB dan Tim Puma 2 Polres Bima Kota melakukan penyelidikan terhadap masyarakat yang memiliki, menyimpan, menguasai senjata api rakitan atau amunisi senjata api di wilayah Kabupaten Bima,” ujar AKP Sudirman, Selasa (23/1/2024).

Kemudian sekira, pukul 14.00 wita, tim Intelmob Satuan Brimobda NTB berkoordinasi dengan tim Puma 2 Terkait adanya informasi masyarakat yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai sejumlah amunisi (peluru senjata api).

Setelah mendengarkan arahan pimpinan, tim Intel gabungan berangkat menuju ke wilayah Kecamatan Wawo memantau dan memastikan keberadaan pelaku. Sekira pukul 24.00 Wita, tim gabungan mengamankan warga berinisial MA alias Geri (45 tahun) di RT 03 / 02 Dusun Mbani Desa Pesa Kecamatan Wawo Kabupaten Bima yang menguasai peluru aktif.

“Setibanya di rumah terduga pelaku, tim gabungan langsung menghubungi Ketua RT dan Kepala Desa setempat untuk melakukan penggeledahan di dalam rumah, guna mencari barang bukti yang dicari,” ujar Sudirman.

BACA JUGA: Farewell Dinner, Irjen Iqbal Minta Aktivis Dukung Kapolda Baru NTB
Proses penggeledahan disaksikan Ketua RT dan Kepala Desa.

Setelah menggeledah rumah sang sopir tersebut, tim gabungan menemukan bungkusan plastik berwarna hitam di atas lemari di ruangan dapur. Tim gabungan yang didampingi Kepala Desa dan RT setempat meminta oknum warga tersebut mengambil dan langsung membuka bungkusan tersebut.

“Setelah bungkusan tersebut dibuka, ditemukan sejumlah amunisi peluru senjata api (peluru tajam) jenis 5.56 4 TJ sebanyak 33 butir dan disaksikan oleh RT dan kepala desa setempat,” katanya.

Setelah mengamankan barang bukti dan oknum sopir tersebut, tim gabungan kemudian mengembangkan rumah terduga lainnya. Setelah itu tim memintai keterangan dan mengamankan terduga pelaku lain dan membawanya ke Markas Polres Bima Kota. [B-12]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait