Hasil Pengawasan Coklit, Bawaslu Kabupaten Bima Temukan 20 KK dari luar Daerah di Batas Wilayah

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin. Foto Fitri/ Berita11.com.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin. Foto Fitri/ Berita11.com.

Bima, Berita11.com— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menemukan lebih kurang 20 kepala keluarga (KK) warga Dompu yang sudah puluhan tahun berdomisili di batas wilayah Kabupaten Bima saat kegiatan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengatakan, 20 KK asal Desa Kiwu Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu tersebut sudah puluhan tahun berdomisili di Dusun Panco Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, namun tidak mengurus dokumen kependudukan sesuai alamat tempat tinggal saat ini.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Ini Pemenang Sayembara Menulis STKIP Tamsis

“Berdomisili di Kabupaten Bima, tapi administrasi kependudukannya di daerah lain. Ini (mestinya) atensinya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Junaidin kepada wartawan di Kota Bima, Snenin (8/7/2024) lalu.

Dijelaskan mantan pemimpin redaksi salah satu media di Bima itu, 20 KK yang ditemukan saat proses coklit tersebut otomatis tidak bisa didata sebagai pemilih karena belum memiliki E-KTP sesuai alamat tempat tinggal mereka saat ini di wilayah Kabupaten Bima.

“Menjadi tidak benar, dia (warga tersebut) berdomisili di Kabupaten Bima, tapi data kependudukannya di daerah lain. Ini indikasinya apa? Boleh jadi soal pelayanan data kependudukan, kenapa saya singgung itu, karena berkenaan hasil pengawasan Bawaslu terkait pemilih batas wilayah, (mesti) menjadi atensi pemerintah tidak membiarkan,” ujar Junaidin.

BACA JUGA: Bantu Bawaslu Kawal Hak Pilih, Dinas Dukcapil Kabupaten Bima Rekam E-KTP secara Mobile

Secara terpiah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, Salahuddin menjelaskan, organisasi perangkat daerah setempat baru bisa mencatat 20 KK yang ditemukan Bawaslu sebagai warga Kabupaten Bima setelah memperoleh Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

“Tugas Dukcapil yaitu mencatat apa yang dilapor oleh warga seperti kasus ini, harus warga atau Kades melapor ke kami dengan membawa SKPWNI dari Dompu supaya dimasukan kembali menjadi warga Bima atau kami bisa menarik secara online datanya dari Dinas Dukcapil Dompu asal warga dapat melapor ke kami,” ujar Salahuddin. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait