Bima, Berita11.com— Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat masuk dalam zona merah atau sangat rentan korupsi berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Hasil survei tersebut kemudian diumumkan Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada awal tahun 2024.
Kabupaten Bima mendapatkan nilai rata-rata SPI tahun 2023 dari rerata nilai komponen intenal dan eksternal 61,31 berada pada level sangat rentan korupsi (0-67,9).
Adapun hasil SPI 2023 berdasarkan komponen internal atau tingkat kerawanan korupsi dari penilaian pegawai di instansi masing-masing di Kabupaten Bima, risiko suap atau gratifikasi 27 persen, risiko trending in influence 25 persen, risiko korupsi pengelola PBJ 37 persen, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor 62 persen, risiko nepotisme dalam pengelolaan SDM 29 persen, risiko jual beli jabatan 21 persen, dan risiko penyalahgunaan perjalanan dinas 29 persen.
Bagaimana tanggapan Pemerintah Kabupaten Bima berkaitan hasil SPI dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK?
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin menjelaskan, untuk menindaklanjuti hasil SPI 2023 Pemkab Bima masih menunggu rekomendasi dari KPK.
“Di sini pemerintahan daerah masih menunggu rekomendasi dari pihak KPK, baru (menentukan) langkah-langkah apa yang akan ditindak lanjuti,” katanya melalui layanan media sosial, Kamis (1/2/2024) lalu.
Walaupun masih menunggu rekomendasi dari KPK, Suryadin mengisyaratkan, Pemkab Bima juga tetap melakukan sosialisasi upaya mencegah korupsi melalui kegiatan sosialisasi, terutama pada rekrutmen pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah.
“Pemerintah daerah juga kerap melakukan pembenahan dan pembinaan terkait hal tersebut, baik pada saat pengadaan barang dan jasa, dan lain-lain,” ujarnya.
Dikatakan mantan Kepala Bidang Komunikasi dan Desiminasi Informasi, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bima ini, hasil SPI 2023 dari KPK akan menjadi motivasi Pemkab Bima untuk bekerja secara konsisten dan meningkatkan integritas.
Sebagiamana yang dilansir Berita11.com, untuk mengukur risiko korupsi di instansi publik, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK telah memulai tahapan survei per 17 Juli dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023.
Dikutip dari laman KPK, Fungsional Direktorat Monitoring KPK, Wahyu Dewantara Susilo mengatakan, survei tahun 2023 menargetkan sebanyak 400.000 responden di seluruh Indonesia.
“Lebih banyak yang berpartisipasi, lebih banyak mendorong kementerian/lembaga/pemda agar aksi perubahan dapat terwujud,” ujar Wahyu di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, perubahan yang diharapkan berkurangnya risiko korupsi, layanan publik lebih baik, dan pegawai lebih sejahtera.
Dia menjelaskan, terdapat tiga jenis responden yang menjadi sasaran survei, yaitu pegawai instansi publik; masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha; dan pemangku kepentingan lain seperti auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya.
Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik, meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (k/l/pemda).
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, nilai SPI tahun 2022 adalah 71,9 poin atau di bawah target yang sebesar 72 poin. Hasil ini menunjukkan Indonesia rentan korupsi dan kesadaran penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi masih rendah.
“Indikasi sesuatu bisa disebut berintegritas dan antikorupsi, kalau setiap sistem di dalamnya sudah berkepastian, semua prosesnya sama, orang bisa memastikan prosedurnya. Sehingga dalam pelayanan publik misalnya, masyarakat tidak perlu melakukan suap. Logikanya, kalau sudah transparan untuk apa pakai calo,” kata Gufron dalam Forum Sosialisasi SPI 2023 dengan tema ‘Mengawal SPI Demi Negeri’, di Jakarta, Selasa (25/07/2023) lalu.
Ghufron menekankan SPI harus terus dilaksanakan untuk meningkatkan transparansi serta demi menjaga integritas kebangsaan dalam mencegah dan memberantas korupsi. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkontribusi dalam SPI 2023 dengan menuangkan pengalamannya serta melaporkan praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam hal pelayanan publik.
“Kami tidak berharap K/L/pemda melakukan survei dengan mengumpulkan pegawainya untuk mengisi SPI supaya mendapat nilai yang bagus. Ajak masyarakat untuk memberikan penilaian supaya hasilnya lebih objektif,” pesan Ghufron.
Sementara itu Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menuturkan, pada SPI 2023 ini, pihaknya menargetkan 400 ribu responden yang terbagi dalam tiga sasaran yaitu pegawai instansi publik, masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan termasuk auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lain-lain.
“Kami meminta agar SPI diisi dengan jujur. Jika mendapat link untuk pengisian, tolong diisi dengan sebenar-benarnya. Soalnya kalau SPI jelek, sedikit responden, dan diisi dengan tidak jujur, kita akan susah menilainya,” ucap Pahala.
Khusus di Kabupaten Bima, merujuk hasil SPI 2022, diketahui masuk daerah rentan korupsi dengan kerentanan 68-73,6. Adapun total rata-rata nilai Nusa Tenggara Barat 68,32 yang diperoleh dari rerata nilai komponen internal dan eksternal.
Sementara itu berdasarkan penilaian 36 persen komponen internal dan 39 persen komponen eksternal, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor di Kabupaten Bima 68%. [B-19/B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News