Mataram, Berita11.com— Polisi mengamankan 100,84 gram sabu-sabu saat menggeledah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Jati Luhur, Lingkungan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Kamis (29/9/2022) lalu.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti bong, pipa kaca, pipet modifikasi, alat komunikasi serta empat warga Ampenan Kota Mataram, masing-masing berinisial IS (43), IH (47), HP (52) serta perempuan berinisial S (45).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, penggerebekan tempat transaksi Narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram menyelidikinya. Setelah itu melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap empat warga tersebut.
“Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan saat ini sudah berada di Mapolresta Mataram bersama empat terduga yang diamankan,” ujar Made. Made menjelaskan, keterlibatan empat orang tersebut dan sumber asal Narkoba sedang sedang didalami oleh pihak kepolisian. “Saat ini belum dapat kami jelaskan secara detail,” ujarnya. [B-17]