Keroyok Anggota Pol PP, Empat Remaja ini Diringkus Polisi

Sejumlah Remaja yang Diringkus Polisi karena Diduga Menganiaya Anggota Sat Pol PP.

Kota Bima, Berita11.com— Empat remaja di Kota Bima Nusa Tenggara Barat, masing-masing berinisial D (17 tahun), AS (22), DR (19) dan KI (16) diringkus polisi karena mengeroyok Ardiansyah (32 tahun), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Kepala Kepolisian Resor Bima Kota AKBP Rohadi menjelaskan, empat remaja tersebut diringkus Tim Puma 1 yang dipimpin Kepala Unit Pidama Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, Herwin J Nababan dan Komandan Ti, Aiptu Hero Suharjo.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Mahasiswa Sorot Dana Kapitasi JKN Puskesmas Donggo, ini Janji Kepala Dikes Kabupaten Bima

Polisi menangkap empat remaja tersebut setelah menerima laporan dari pihak korban, Endang Lasti Widiastuti pada 22 November 2022.

AKBP Rohadi mengatakan, pengeroyokan yang menimpa Ardiasyah anggota Sat Pol PP yang berdomisili di Kecamatan Raba Kota Bima itu terjadi pada Selasa (22/11/2022) lalu.

Peristiwa pengeroyokan terjadi setelah terduga pelaku menanyakan penyebab ban sepeda motornya kemps. Salah satu dari remaja tersebut tanpa berkata-kata langsung memukul korban, diikuti sejumlah kawannya ikut mengeroyok korban. Salah satu di antaranya ada yang menggunakan kayu.

“Berdasar laporan pengaduan itulah, Tim Puma 1 Satuan Reskrim Polres Bima Kota langsung menangkap kawanan pelaku di rumahnya masing-masing,” ujar AKPB Rohadi dikutip Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima Kota Iptu Jufrin, Kamis (24/11/2022) pagi.

BACA JUGA: Tangkap Pengedar Narkoba di Bima, Polisi Amankan 17 Poket Sabu-sabu

Sejumlah remaja pelaku pengeroyokan tersebut telah diamankan di Mako Polres Bima Kota dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. [B-22]

Pos terkait