Bawaslu Sulteng Kembalikan Uang Negara Rp200 Juta Hibah Pemprov 2020, Kejati: Proses Hukum tetap Berjalan

Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi.

Palu, Berita11.com— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengisyaratkan proses hukum berkaitan dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulteng pada tahun 2020 tetap berjalan meskipun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Sulteng) mengembalikan uang negara sebesar Rp200 juta setelah pemeriksaan Kejati setempat.

Pejabat Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Abdul Haris mengatakan, penanganan dugaan korupsi Bawaslu Sulteng masih dalam proses penghitungan kerugian negara oleh auditor dan diperkirakan selesai dalam waktu tak lama lagi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Curiga Nenek 60 Tahun Santet Anaknya, Motif Utama Pelaku Habisi Nyawa Korban di Kebun Jagung

“Ada pengembalian yang dilakukan oleh orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus itu senilai Rp200 juta,” kata Haris dikutip dari Sulteng Terkini, Minggu (27/8/2023).

Haris memastikan meskipun ada pihak telah mengembalikan uang negara, namun proses hukum tetap dilanjutkan. “Proses hukum tetap berjalan dan pengembalian itu nantinya akan berpengaruh pada tuntutan, atau bahkan pada putusan,” ucap Haris.

Dia mengatakan, hingga kini Kejati telah memeriksa sekira 30 orang lebih saksi berkaitan dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2020 senilai Rp56 miliar.

Pada penanganan kasus dugaan korupsi itu pihaknya telah menggeledah sekretariat Bawaslu provinsi dan kabupaten serta kota, di antaranya Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Parigi Moutong, Bawaslu Buol, Bawaslu Banggai serta Bawaslu Morowali.

BACA JUGA: Polres Dompu Amankan Ratusan Botol Miras

“Kami minta penghitungan kerugian negara dipercepat, karena alat bukti sudah jelas, kalau hasilnya sudah ada maka langsung penetapan tersangka,” kata dia. [B-24/*]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait