Setelah Disekap, Siswi SMP di Bima Dipaksa Isap Sabu-sabu dan Disetubuhi Berkali-kali

Terduga pelaku saat dimasukan Kembali ke jeruji besi Polres Bima Kota, Kamis (7/12/2023). Foto US/ Berita11.com.
Terduga pelaku saat dimasukan Kembali ke jeruji besi Polres Bima Kota, Kamis (7/12/2023). Foto US/ Berita11.com.

Bima, Berita11.com— Kasus asusila kembali terjadi di Dana Mbojo. Bunga (bukan nama sebenarnya) siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, disekap oleh pria berinisial JF (44 tahun) selama tiga hari dan dipaksa mengisap sabu-sabu hingga disetubuhi berkali-kali.

Peristiwa tersebut terjadi setelah korban diajak oleh seorang temannya berinisial ID mengambil mangga di halaman rumah terduga pelaku pada 1 Desember 2023. Usai mengambil mangga, ID kemudian meminta izin untuk buang sampah. Setelah itu dia Kembali dan korban masih memetik mangga di halaman rumah terduga pelaku.

Bacaan Lainnya

Saat keduanya asyik menikmati mangga, korban dan ID diajak oleh pelaku duduk bersama di dalam rumah. Kedua siswi tersebut pun mengikuti ajakan terduga pelaku. Namun tak lama ID memilih lebih awal pamit untuk kembali ke rumahnya.

Setelah teman korban pulang, terduga pelaku mengajak korban mengisap sabu-sabu, namun ditolak korban. Lantaran ditolak oleh korban, pelaku pun sontak naik pitam. Dia mengancam korban dengan sebilah parang dan menodongkan ke lehernya.

BACA JUGA: Tega Rudapaksa Keponakan sendiri, Pria ini Diringkus Polisi

Terduga pelaku juga mengancam akan membunuh orang tua korban jika tak penuhi keinginannya. Akibatnya korban menurut permintaan terduga pelaku mengonsumsi sabu-sabu. Setiap sebelum memaksa hubungan badan, terduga pelaku memaksa korban agar terlebih dahuulu mengonsumsi sabu-sabu.

Setelah itu, pelaku terus mengancam korban agar tidak keluar dari rumah. Dia menyekap korban selama tiga hari, 1- 4 Desember 2023. Kemudian pada 4 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wita, korban berhasil melarikan diri dengan cara congkel pintu rumah. Kebetulan saat itu pelaku sedang mengambil pakaian yang tempat laundry di luar rumah.

“Korban disekap tiga hari. Tiga hari disuruh pakai sabu-sabu dan tiga hari disetubuhi. Itu disekap sampai jam lima subuh. Kejadian pertama hari Jumat, kejadian kedua hari Sabtu dan kejadian ketiga hari Minggu,” ujar Kepala Unit Pelayanan Anak dan Peremuan Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor Bima Kota, Inspektur Dua Eka Turkiani di Markas Polres Bima Kota, Kamis (7/12/2023).

Setelah berhasil lolos dari sekapan. Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Sebelum korban berhasil kabur dari sekapan, pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban tentang peristiwa penculikan. Namun setelah pengembangan korban diketahui disekap dan dipaksa mengomsumsi sabu-sabu oleh terduga pelaku.

BACA JUGA: NTB Ekspor 37 Ribu Tas Ketak ke Arab Saudi

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Puma I Polres Bima Kota melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku diamankan oleh tim Puma saat sedang duduk di rumahnya juga menjadi tempat dia menyekap korban.

Sebelumnya Tim Puma I juga menggeledah rumah dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana jeans, baju dan celana dalam korban. Selain itu, dua ponsel, dompet dan sejumlah klip kosong.

“setelah korban didapat oleh orang tuanya. Kami langsung membawa korban untuk visum dan pada awalnya korban belum bisa memberikan keterangan karena dia merasa masih sakit kepala atau sempoyongan. Kemudian pada hari berikut dilakukan visum dan terdapat luka robekan dan korban sudah mengakui bahwa telah disetubuhi sebanyak tiga kali,” ujar Eka.

Dikatakannya, akibat perbuatannya, terlapor atau terduga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Sampai saat ini terduga pelaku masih diamankan di tahanan Polres Bima Kota dan berstatus sebagai terlapor. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait