Pengertian Asuransi Kesehatan dan Jenis-jenisnya

Ilustrasi Asuransi Kesehatan.

Salah satu jenis asuransi yang paling dibutuhkan oleh manusia adalah asuransi kesehatan. Pasalnya, asuransi ini bisa meringankan beban seseorang dan atau keluarga yang mengalami sakit dan membutuhkan perawatan baik itu rawat jalan maupun rawat inap.

Manusia kapan saja bisa mengalami sakit dan dengan adanya asuransi beban Anda tidak terlalu berat untuk membayar semua biaya perawatan di rumah sakit.

Bacaan Lainnya

Bahkan, beberapa perusahaan asuransi ada yang menanggung biaya lebih dari 70 penyakit yang diderita oleh seseorang.

Seperti diketahui, sehat itu memang mahal, tetapi dengan asuransi bisa meringankan beban tersebut. Karena untuk sehat, maka solusinya adalah asuransi kesehatan.

Pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan tentang asuransi kesehatan. Mari simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut.

Apa Itu Asuransi Kesehatan?

Asuransi kesehatan adalah asuransi yang melindungi biaya medis, bedah, obat-obatan, dan sejenisnya bagi pihak tertanggung atau pemegang polis. Jadi asuransi ini mengganti biaya pengeluaran medis akibat sakit atau terluka.

Misalnya, Budi mengalami kecelakaan hingga kepalanya terluka dan harus dioperasi di rumah sakit untuk menyembuhkan luka yang ada di kepalanya.

Nah, biaya yang dikeluarkan untuk operasi tersebut bakal diganti oleh asuransi baik sebagian ataupun seluruhnya.

Sekadar diketahui, faktor penentunya premi asuransi kesehatan adalah seberapa besar manfaat yang tertera di dalam polis asuransi. Jadi pastikan Anda membaca polis asuransi terlebih dahulu sebelum memiliih produk asuransi kesehatan.

BACA JUGA: Kiprah Imam Suryo Wibowo Mengangkat Marwah Kota Bima lewat Olahraga

Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan

Asuransi yang satu ini masih terbagi lagi menjadi beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan perawatannya, biaya, pihak yang ditanggung, jenis pembayaran klaim, serta badan penyelenggara.

Berdasarkan Perawatannya

Berdasarkan perawatannya, asuransi kesehatan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis yaitu :

• Asuransi Rawat Inap (In-Patient Treatment)

• Asuransi Rawat Jalan (Out-Patient Treatment).

Berdasarkan Biaya yang Ditanggung

Berdasarkan biaya yang ditanggung oleh peserta asuransi, maka asuransi kesehatan dibagi menjadi:

• Biaya Atas Rawat Inap : asuransi yang menanggung semua biaya fasilitas rawat inap, seperti biaya kamar rumah sakit, biaya dokter, perawatan harian, pembedahan, dan biaya-biaya lain selama peserta asuransi melakukan rawat inap

• Biaya Atas Rawat Jalan : asuransi yang menanggung biaya sehubungan dengan rawat jalan seperti biaya pemeriksaan, biaya perawatan jalan, dan sejenisnya selama rawat jalan.

• Biaya Atas Manfaat Khusus : asuransi kesehatan dengan manfaat tambahan khusus seperti biaya ambulans, laporan medis, dan alat-alat medis yang diperlukan seperti tongkat, kursi roda, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Berdasarkan Pihak yang Ditanggung

Ada dua pihak yang bisa ditanggung oleh asuransi kesehatan, yaitu individu dan kelompok, Apa bedanya.

• Asuransi Kesehatan Individu : asuransi yang diberikan kepada individu atau perorangan.

• Asuransi Kesehatan Kelompok : asuransi yang diberikan kepada kelompok. Misalnya keluarga atau karyawan yang asuransinya ditanggung oleh perusahaan.

BACA JUGA: Tembus di atas Rp200 Juta/Bulan, ini Daftar Gaji Pekerja Tambang Berdasarkan Posisinya

Berdasarkan Jenis Pembayaran Klaim

Perusahaan asuransi di Indonesia biasanya menggunakan sistem pembayaran dengan beberapa metode berikut ini :

Cashless: sistem pembayaran klaim asuransi di depan atau di muka. Biasanya Anda akan mendapatkan kartu dan kartu itu harus dibawa untuk menalangi biaya perawatan.

Reimburse: sistem pembayaran ini mengharuskan Anda membayar biaya perawatan menggunakan uang pribadi terlebih dahulu. Baru setelah dari rumah sakit, Anda bisa mengajukan pergantian biaya dengan syarat dokumen tertentu.

Berdasarkan Badan Penyelenggara

Asuransi kesehatan bisa dikelola oleh perusahaan swasta maupun perusahaan milik pribadi. Keduanya harus smama-sama terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berapa Biaya Premi Asuransi Kesehatan?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tidak ada tarif yang pasti untuk premi asuransi karena menyesuaikan manfaat yang akan didapatkan. Misalnya, premi asuransi untuk rawat jalan tentu saja berbeda dengan rawat inap.

Namun, secara umum, biaya premi asuransi kesehatan berada di kisaran angka Rp50 ribuan – Rp2 jutaan (atau lebih) per bulan.

Masing-masing perusahaan asuransi punya kebijakan masing-masing soal premi, jadi Anda harus mengetahuinya terlebih dahulu.

Selain dari manfaat, ada beberapa faktor lain yang menjadi penentu tinggi rendahnya harga premi asuransi yaitu usia dan jenis kelamin, riwayat penyakit, jenis asuransi, dan manfaat tambahan. Semakin kompleks, biasanya akan semakin tinggi biaya asuransinya.

Pos terkait