Jakarta, Berita11.com —Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti arah kebijakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang mengalami pergeseran struktural.
Meski pemerintah tetap mengalokasikan anggaran pendidikan dalam jumlah besar, JPPI menilai besarnya nominal anggaran belum sepenuhnya mencerminkan terpenuhinya kebutuhan dasar pendidikan nasional.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam pemaparannya mengenai APBN Pendidikan 2026 mengungkapkan adanya kesenjangan antara klaim peningkatan anggaran pendidikan dengan realitas persoalan yang masih dihadapi dunia pendidikan. Kajian tersebut menyoroti bagaimana distribusi anggaran pendidikan mengalami perubahan komposisi yang berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan utama pendidikan.
Menurut Ubaid, persoalan pendidikan Indonesia tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan mendasar, seperti akses pendidikan, kualitas sekolah, kesejahteraan guru, serta pemerataan layanan pendidikan antarwilayah.
Ia menyebut terdapat persoalan disparitas kualitas pendidikan yang masih sangat lebar. Sekolah dengan kualitas baik masih terkonsentrasi di wilayah tertentu, terutama Pulau Jawa, sementara sejumlah daerah lain masih menghadapi keterbatasan fasilitas dan mutu layanan pendidikan.
JPPI mencatat bahwa besarnya angka anggaran pendidikan dalam APBN 2026 perlu dilihat secara lebih mendalam, terutama terkait siapa pengelola anggaran tersebut dan sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh peserta didik, guru, serta satuan pendidikan.
Dalam analisisnya, JPPI menyoroti bahwa kementerian yang secara langsung menangani pendidikan seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi hanya mengelola sebagian dari total anggaran pendidikan nasional.
Kondisi tersebut, menurut JPPI, perlu menjadi perhatian karena anggaran pendidikan harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat layanan pendidikan, bukan sekadar memenuhi angka konstitusional anggaran.
“Kalau kita melihat nota keuangan itu lebih parah, biasanya lima tahun, kemudian direvisi tadi pernyataanya tahun depan Rp270 triliun (untuk MBG). Kalau tahun ini kan Rp268 triliun. Jadi sebenarnya Rp335 triliun yang sudah diamankan di APBN itu Rp268 triliun dan anggaran pendidikan 40 sekian,” ujar Ubaid.
Soroti Porsi Besar Anggaran Badan Gizi Nasional
Salah satu sorotan utama JPPI adalah meningkatnya alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kaitannya dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pemaparannya, Ubaid menyebut BGN menjadi salah satu institusi dengan peningkatan alokasi anggaran yang sangat besar. Kondisi tersebut perlu dikaji karena berpotensi menggeser ruang fiskal yang sebelumnya dapat digunakan untuk memperkuat sektor pendidikan secara langsung. Sebanyak 29 persen fungsi pendidikan tersedot ke MBG.
Kebutuhan untuk membiayai lonjakan tersebut mengorbankan mandat konstitusi untuk pendidikan, karena masih ditemukan jutaan anak tidak sekolah karena alasan biaya. Pada sisi lain Undang-Undang Sisdiknas direduksi menjadi dokumen normatif semata. “Hampir sepertiga anggaran pendidikan nasional kini terkonsentrasi hanya pada satu program makan. Dana pendidikan yang dikelola BGN jauh melampui gabungan tiga kementerian pengurus inti sekolah,” ujarnya.
Menurut Ubaid, mandat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa harus diwujudkan melalui kebijakan yang memastikan seluruh anak mendapatkan hak pendidikan.
Dalam analisis JPPI, peningkatan anggaran pendidikan harus dibarengi dengan keberpihakan terhadap kelompok yang masih tertinggal, termasuk anak-anak dari keluarga miskin, wilayah terpencil, serta daerah yang mengalami keterbatasan layanan pendidikan.
“Anggaran pendidikan bukan sekadar soal jumlah, tetapi bagaimana negara memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar dengan layanan yang berkualitas,” ujar Ubaid saat workshop dan diskusi bersama YAPPIKA ActionAid dan jaringan advokasi di Jakarta, Rabu (17/6/2026) lalu.
Selain akses pendidikan, ia juga menyoroti persoalan kesejahteraan dan sertifikasi guru. Dalam kajiannya disebutkan masih terdapat persoalan terkait pemenuhan hak guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi namun menghadapi kendala pencairan akibat persoalan anggaran. Lebih dari satu dekade pembayaran sertifikasi guru mengalami keterlambatan. Bahkan pada tahun 2025, guru madrasah yang telah lulus sertifikasi haknya masih ditangguhkan karena anggaran belum tersedia. Menurutnya, ketimpangan prioritas tersebut sulit dijelaskan dengan logika keadilan anggaran.
JPPI menilai persoalan guru harus menjadi prioritas karena kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Menurut Ubaid, pemerintah tidak cukup hanya meningkatkan program pembangunan fisik pendidikan, tetapi juga harus memastikan guru sebagai aktor utama pendidikan mendapatkan perhatian yang memadai.
JPPI juga memberikan perhatian terhadap kebijakan transfer ke daerah dalam APBN 2026, terkait menurunnya dukungan fiskal pusat kepada daerah dibandingkan periode sebelumnya.
Kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk perbaikan infrastruktur sekolah, operasional pendidikan, serta program dukungan bagi peserta didik. Selama tiga tahun terakhir, Dana Alokasi Khusus (DAK) anjlok bebas, bukan gradual. Bahkan pada tahun 2026 nilainya nol karena dihapus.
Penurunan ruang fiskal daerah, dapat semakin memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan antara daerah maju dan daerah yang masih tertinggal. “Tahun 2026 menjadi menjadi titik balik mengkhawatirkan. Bukannya meningkat, dukungan pusat ke daerah merosot lebih rendah dibandingkan sepuluh tahun lalu,” ujarnya.
Melalui analisis APBN Pendidikan 2026 tersebut, JPPI meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap arah kebijakan anggaran pendidikan agar lebih berorientasi pada pemenuhan hak pendidikan masyarakat.
Ubaid menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan pendidikan tidak dapat hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk memperbaiki kualitas sekolah, meningkatkan kesejahteraan guru, mengurangi angka anak tidak sekolah, serta memperkuat pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.
JPPI berharap kebijakan pendidikan ke depan tidak hanya mengejar pencapaian administratif, tetapi mampu menghadirkan sistem pendidikan yang adil, berkualitas, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Ia menyebut efek squeeze DBH dan DAU Rp84 triliun lenyap. Pemotongan tersebut menghantam daerah kaya Sumber Daya Alam (SDA) seperti Kaltim, Riau dan Papua. Dampaknya beasiswa daerah dan operasional sekolah terpencil dikorbankan. Pemotongan DBH dan DAU juga menghantam belanja rutin daerah sehingga berimbas terhadap pemangkasan tamsil guru, insentif dihapus dan pemutusan sepihak tenaga honorer dan PPPK.
“Akumulasi dana melambat, imbal investasi menyusut, dan kapasitas pembiayaan beasiswa seperti LPDP pasti ikut tergerus,” ujarnya.
Pada sisi lain komponen pembiayaan berfungsi sebagai bantalan krisis. Ketika ruang manuver fiskal sempit maka yang pertama kali dikorbankan saat krisis adalah belanja operasional rutin seperti bantuan sekolah, tunjangan guru, dan afirmasi kelompok rentan. “Penghematan hari ini berpotensi menciptakan kerentanan struktural yang masif di masa depan,” ujarnya. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News













