Lolos Vermin, Pimda PKN NTB Optimis Lolos Verfak

Ketua Pimda PKN Provinsi NTB, Taufik M Nor (Sebelah Kiri). Foto Ist.

Dompu, Berita11.com— Setelah lolos tahapan verifikasi administrasi (vermin) 11 September 2022 lalu, pimpinan daerah Partai Kebangkitan Nusantara (Pimda PKN) Provinsi NTB optimistis akan lolos verifikasi factual (verfak) partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua Pimda PKN Provinsi NTB, Taufik M.Nor mengatakan, PKN telah lolos vermin dan selanjutnya menunggu hasil verfak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Untuk vermin telah lolos, tinggal menunggu verfak,” ujarnya kepada Berita11.com, Jumat (16/9/2022).

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, sebelumnya pada 23 Juli 2022 lalu, PKN melakukan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) pertama di Jakarta dan dihadiri seluruh pimpinan daerah dari 34 provinsi di Indonesia. Sebagaimana yang mengemuka dalam Rapimnas tersebut bahwa 479 dari 514 kabupaten dan kota sudah selesai menyiapkan administrasi yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran di KPU Republik Indonesia.

Khusus di Provinsi NTB, Pimda PKN NTB telah melengkapi struktur pengurus pada seluruh daerah di Bumi Gora atau 10 kota dan kabupaten serta struktur pengurus tingkat kecamatan 116.

Pimpinan Asosiasi Pengusaha Lingkar Tambang Hu’u Kabupaten Dompu ini juga optimistis bahwa PKN akan mendapat dukungan konstituen dan menjadi salah satu peserta Pemilu 2024, baik untuk pemilihan legislative maupun untuk Pilkada serentak 2024, khususnya di wilayah NTB.

Taufik mengungkapkan, optimisme tersebut melihat antusias masyarakat NTB menyambut kehadiran partai baru ini. Hal itu ditandai terbentuknya struktur pengurus tingkat provinsi serta struktur pimpinan cabang (Pimcab) pada tingkat kota dan kabupaten serta pengurus pimpinan kecamatan (Pimpcam) 116 kecamatan di Provinsi NTB.

Struktur pengurus tersebut dilengkapi pihaknya dalam kurun tiga bulan sejak menerima surat keputusan (SK) pada 7 Maret 2022 lalu.

“Semua ini tidak terlepas dari ikhtiar dan karya nyata dengan izin Allah SWT serta kerja keras seluruh pengurus Partai PKN pada semua tingkatan di wilayah pvopinsi dan kabupaten-kota se-NTB,” ujarnya.

Taufik juga berharap, melalui kehadiran PKN sebagai bakal peserta Pemilu 2024 dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperjuangkan nasib masyarakat, terutama petani. Karena PKN membangkitkan kembali semangat gotong royong dan berdikari dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pada tingkat wilayah NTB semangat gotong royong masih menjadi rutinitas dalam membangun daerah, karena nilai gotong royong adalah embrio lahirnya pemikir-pemikir bangsa,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, ketua KPURI pada 9 Juni 2022 telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Adapun tahapan Pemilu 2024, antara lain tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang berlangsung sejak tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022 serta tahapan penetapan peserta Pemilu yang akan dilakukan pada 14 Desember 2022, sesuai amanat Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara (14 Desember 2022).

BACA JUGA: Hormati akar Pendidikan dan Warisan Intelektual, Inda Jaya Usman Terus Sambung Silaturahmi dengan Guru Semasa Sekolah

Sebagai informasi, Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 174 ayat (3), Pasal 178 (3), dan Pasal 178 ayat (4) UU Pemilu dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.

Ketua KPU RI pada tanggal 20 Juli 2022 telah menetapkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pengaturannya meliputi:

a. Pendaftaran (1 – 14 Agustus 2022).

b. Verifikasi Administrasi (2 Agustus – 11 September 2022).

c. Verifikasi Faktual (15 Oktober – 4 November 2022).

d. Penetapan (14 Desember 2022).

Berkaitan pendaftaran, KPU telah membuka akses aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada seluruh partai politik calon peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2024 selama periode tanggal 24 Juni -14 Agustus 2022.

Adapun SIPOL dimaksudkan untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.

Proses pendaftaran partai politik adalah proses penyampaian Surat Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan dari partai politik kepada KPU. Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, syarat partai politik untuk dapat menjadi peserta Pemilu, yaitu:

a. berstatus badan hukum;

b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c. memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota;

d. memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan;

e. menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat;

f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di tingkat provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA);

g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

h. menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik ke KPU; dan

i. menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Selanjutnya dokumen persyaratan yang harus disampaikan oleh partai politik dalam proses pendaftaran, yaitu:

a. berita negara yang menyatakan bahwa partai politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara RI;

b. salinan AD/ART yang disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM);

c. keputusan pimpinan partai politik tentang kepengurusan partai politik di tingkat pusat yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM;

BACA JUGA: Siap Sukseskan Pemilu 2024, Dandim Bima Isyaratkan Proses Oknum Anggota TNI jika tak Netral

d. keputusan pimpinan partai politik tentang kepengurusan tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat kecamatan sesuai AD/ART;

e. surat pernyataan terkait persyaratan pendaftaran partai politik;

f. surat keterangan tentang kantor tetap pengurus partai politik di semua tingkatan;

g. bukti keanggotaan partai politik berupa KTA yang dilengkapi dengan KTP-el atau Kartu Keluarga;

h. surat keterangan tentang partai politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar dari Menteri Hukum dan HAM;

i. nama, lambang, dan tanda gambar partai politik berwarna; dan

j. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik disetiap tingkatan.

Dalam proses pendaftaran, KPU mengklasifikasi partai politik menjadi tiga kategori, yaitu:

a. Partai politik yang mendaftar sesuai dengan jadwal dan setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen dinyatakan lengkap. Partai politik kategori ini kemudian dibuatkan berita acara yang menyatakan dokumen lengkap dan dinyatakan didaftar.

b. Partai politik yang mendaftar sesuai jadwal, dan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dinyatakan tidak lengkap. Partai politik kategori ini diberikan waktu sampai akhir masa pendaftaran partai politik untuk melengkapi dokumennya tersebut. Jika mampu melengkapi dokumen tersebut, maka akan diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen lengkap dan dinyatakan didaftar.

c. Partai politik yang mendaftar di hari terakhir pendaftaran, sehingga pemeriksaan dokumen belum selesai dilakukan hingga batas akhir pendaftaran. Terhadap partai politik ini, tidak terdapat kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan jika hasil pemeriksaanya belum lengkap.

Sebagaimana siaran pers Kementerian Hukum dan HAM, sampai Februari 2022 terdapat 75 partai politik nasional yang berstatus badan hukum. Dari jumlah tersebut hanya 32 partai politik yang aktif secara administrasi (melaporkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/RT), melaporkan pelaksanaan kongres atau musyawarah nasional, dan/atau melaporkan perubahan kepengurusan).

Adapun hingga 14 Agustus 2022, berdasarkan rilis KPU RI terdapat 51 partai politik yang sudah mendaftar dan mempunyai akun pada aplikasi SIPOL, yang terdiri atas 43 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh. KPU RI juga merilis data bahwa hingga waktu penutupan pendaftaran partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dari 43 partai politik nasional yang mempunyai akun SIPOL, terdapat 40 partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, di mana 24 partai politik di antaranya dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dan akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sedangkan 16 partai politik dikembalikan berkas pendaftarannya karena dinyatakan tidak lengkap, salah satunya Partai Berkarya yang lolos sebagai peserta pada Pemilu tahun 2019. Selain itu, terdapat 3 partai politik nasional yang tidak mendaftar meskipun telah mempunyai akun SIPOL, yaitu Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Rakyat, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan. [B-19]

Pos terkait