Kota Bima, Berita11.com— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima menemukan sebanyak 33 orang dari 542 pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Bima terdeteksi dalam aplikasi system informasi partai politik (SIPOL) KPU.
Dengan demikian, 33 orang tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon Pengawas TPS (PTPS).
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina mengatakan, salah satu syarat calon Pengawas TPS tidak boleh masuk dalam aplikasi SIPOL. Hal itu berbeda dengan system rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Komisi Pemilihan Umum yang masih memungkinkan proses klarifikasi.
“Khusus PTPS, Bawaslu menegaskan syaratnya tidak boleh terdaftar di SiPOL meskipun ada beberapa di antaranya yang mengaku dicatut dan ingin melampirkan keterangan dari Parpol bahwa namanya dicatut,” ujar Atina melalui layanan media sosial whatshapp, kemarin.
Mantan jurnalis Tribun (Kompas Group) ini juga menjelaskan, jumlah pendaftar Pengawas TPS pada lima kecamatan di Kota Bima telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen.
Sementara itu, jumlah keseluruhan Pengawas TPS yang direkrut di Kota Bima sebanyak 404 sebagaimana total TPS.
52 Pendaftar Calon Pengawas TPS di Kabupaten Bima Terdeteksi di SIPOL
Pada bagian lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin menyebut, sebanyak 52 orang pendaftar calon Pengawas TPS terdeteksi dalam SIPOL KPU.
Bawaslu Kabupaten Bima tidak melakukan klarifikasi khusus kepada 52 orang pendaftar calon Pengawas TPS tersebut, namun langsung memasukan dalam kategori tidak memenuhi syarat. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News