Kota Bima, Berita11.com— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat menemukan sebanyak 351 orang yang tidak memenuhi syarat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar menyebut, sebanyak 351 orang yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPT terdiri dari 349 orang telah meninggal dunia dan dua orang anggota TNI aktif. Menyusul temuan tersebut, Bawaslu Kota Bima menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima.
“Kami meminta kepada KPU untuk menindaklanjuti dan memberikan tanda pada daftar pemilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Idhar dikutip, Rabu (17/1/2024).
Dalam rekomendasi yang sama juga, Bawaslu juga menyampaikan Sembilan pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Idhar menjelaskan, rekomendasi Bawaslu Kota Bima kepada KPU Kota Bima juga melampirkan 351 nama-nama yang tidak memuhi syarat sebagai pemilih dalam bentuk hasil pemindaian (hard copy). [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News