Pemkab Dompu Batalkan Kelulusan Dua PPPK, ini Daftar Namanya

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dompu, Berita11.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu Nusa Tenggara Barat membatalkan kelulusan dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun rekrutmen 2023.

Pembatalan dua PPPK tersebut dituangkan dalam pengumuman nomor 810/ 23/BKD dan PSDM/2024 tentang Pembatalan Kelulusan PPPK Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2023 pada 10 Januari 2024 yang ditanda tangani Bupati Dompu, H Kader Jaelani.

Bacaan Lainnya

“Menindaklanjuti pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Dompu Nomor : 810/597/BKDdanPSDM/2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi dan Pemberkasan Nomor Induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja lingkungan pemerintah kabupaten dompu Tahun Anggaran 2023,” bunyi pembuka pengumuman dikutip, Rabu (17/1/2024).

BACA JUGA: Viral Sumur Air Tawar di Tengah Laut di Kabupaten Bima, Begini Proses Terjadinya dari Hidrogeologi

“Bersama ini kami sampaikan pembatalan kelulusan 2 orang peserta pada formasi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dengan Jabatan Apoteker Ahli Pertama dan peserta yang tidak memiliki sertifikat kompetensi Analis kebijakan level 6 sehingga tidak mendapatkan nilai afirmasi,” jelas Bupati Dompu dikutip dari pengumuman tersebut.

Adapun peserta seleksi PPPK tahun 2023 yang dibatalkan kelulusannya oleh Pemkab Dompu, yakni peserta atas nama Sri Yulanti, S.Farm, nomor peserta 2376064120000052 yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional Kesehatan dengan jabatan apoteker ahli pertama. Namun setelah pendalaman terhadap masa kerja yang bersangkutan, ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan belum dua tahun bekerja pada fasilitas Kesehatan sebagaimana yang termuat dalam surat keterangan pengalaman kerja (SPPK) Nomor: 001/HRD/ SKPK/X/2023 tanggal 27 September 2023 yang diunggah pada akun SSCASN.

BACA JUGA: PT STM Sosialisasi Program Pemberdayaan, Wabup Dompu: Berdayakan Masyarakat Selaras Visi-Misi RPJMD

Hal tesebut diperkuat surat pernyataan pemilik fasilitas Kesehatan yang menganulir SKPK tersebut.

Dalam pengumuman tersebut, Pemkab Dompu juga membatalkan kelulusan peserta seleksi PPPK tahun 2023 lainnya atas nama Desy Susanti, S.Si, nomor peserta 2376063820000271 yang mengklaim memiliki nilai afirmasi 25 persen, padahal tidak memiliki atau tidak melampirkan sertifikat kompetensi analisis kebijakan level 6 yang diminta saat pendaftaran. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait