Dompu, Berita11.com— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengadakan pelatihan saksi pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Pelatihan digelar di Cafe Laberca, Dompu, Minggu (24/11/2024).
Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin, menjelaskan, pelatihan saksi merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan instruksi Bawaslu RI. Pelatihan serupa digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada berbagai tingkatan.
“Kami tidak meragukan kompetensi Bapak dan Ibu saksi yang hadir hari ini, karena sebagian besar sudah berpengalaman dan sebelumnya telah mengikuti bimbingan teknis lainnya. Namun, pelatihan ini kami gelar sebagai bentuk komitmen Bawaslu untuk mengawal pemilihan agar berjalan lancar, sesuai aturan, dan menciptakan kesamaan pemahaman,” ujar Syafruddin.
Syafruddin juga mengarahkan peserta mengikuti pelatihan dengan serius, mengingat pentingnya peran saksi memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan transparan dan akuntabel.
“Narasumber yang kami hadirkan akan menjelaskan berbagai perubahan teknis terkait saksi berdasarkan petunjuk teknis terbaru yang baru diterbitkan. Harapan kami, seluruh peserta dapat mencermati dan memahami materi dengan baik,” harapnya.
Pelatihan ini diikuti oleh saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu nomor urut 1 dan nomor urut 2, serta saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB nomor urut 1, 2, dan 3.
Materi pelatihan meliputi Urgensi Kompetensi Saksi Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Tahun 2024 yang disampaikan Agus Setiawan, Komisioner KPU periode 2014-2024, dan materi tentang Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Maman Apriansyah.
Pelatihan ini diharapkan dapat menguatkan peran saksi dalam mengawal proses pemilihan 2024, menciptakan suasana demokratis, dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News