Duta PAN dan KSBSI sempat Suarakan Direktur PDAM Diganti, kini Pemkab Bima buka Lowongan

Suasana saat Palang Kantor PDAM Bima Dibuka. Foto MR/ Berita11.com. Download Apps Berita11.com sekarang. Artikel ini telah tayang di Berita11.com dengan link: https://berita11.com/regional/2023/01/16/5415/palang-pintu-kantor-pdam-bima-dibuka/
Suasana saat Palang Kantor PDAM Bima Dibuka. Foto MR/ Berita11.com. Download Apps Berita11.com sekarang. Artikel ini telah tayang di Berita11.com dengan link: https://berita11.com/regional/2023/01/16/5415/palang-pintu-kantor-pdam-bima-dibuka/

Bima, Berita11.com— Beberapa waktu lalu Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Cabang Bima dan duta Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, getol menyuarakan agar Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima agar diganti.

Pada saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui panitia seleksi calon Direktur PDAM Bima membuka lowongan jabatan direktur utama PDAM bima melalui pengumuman nomor: 02/Pansel/PDAM/2023, tertanggal 6 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin, menjelaskan, mengacu pengumuman tersebut, PDAM Bima membuka kesempatan bagi setiap warga negara Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat menjadi Direktur PDAM Bima masa jabatan 2023-2027 dengan ketentuan sebanyak 12 persyaratan.

Persyaratan tersebut sebut Suryadi, di antaranya mencakup sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas kepemimpinan pengalaman dan jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan PDAM.

Persyaratan lainnya, calon memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan memadai di bidang usaha PDAM dan berijazah mininal S-1, pengalaman minimal lima tahun bidang manajemen perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

“Pelamar juga disyaratkan berusia paling rendah 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar, tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit,” ujarnya melalui pernyataan tertulis, Senin (6/3/2023).

BACA JUGA: Positif DBD Tembus 90 Kasus, Tujuh Meninggal Dunia, Pemkab Bima Intensifkan 3M

Syarat lainnya, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, atau keuangan daerah. Tidak sedang menjalani sanksi pidana serta tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah dan atau calon anggota legislatif.

Pernyataan terkait syarat-syarat tersebut ditandatangani di atas meterai Rp10.000.

Suryadin menjelaskan, mekanisme penetapan calon, mencakup seleksi administrasi dan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang meliputi tes kompetensi, sistemtika makalah, presentasi dan wawancara makalah terkait rencana bisnis perusahaan.

“Pendaftaran mulai dibuka tanggal 6- 21 Maret setiap jam kerja jam 08.00 – 16.00 Wita,” jelas dia.

Seagaimana diketahui sebelumnya, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Cabang Bima dan duta Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, getol menyuarakan agar Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima agar diganti.

Hal itu seiring sejumlah masalah manajemen PDAM Bima terutama berkaitan tunggakan gaji dan tunjangan karyawan perusahaan daerah setempat puluhan bulan yang belum dibayar. Forum karyawan PDAM Bima kemudian memenangi gugatan atas perkara perselisihan hak pekerja karena upah tidak dibayar yang awalnya diregistrasi di PN Mataram dan diputuskan melalui putusan PN Mataram Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mtr, tanggal 12 Desember 2022.

BACA JUGA: Puting Beliung Hempaskan Atap Rumah Warga di Kabupaten Bima, Ruas Jalan Tertutup

Setelah memenangi perkara, puluhan karyawan PDAM Bima menggelar aksi hingga memalang kantor PDAM Bima dan mematikan seluruh jaringan pipa instalasi air bersih di Kota Bima.

Setelah muncul polemik dan serangkaian aksi eks pekerja, palang kantor PDAM Bima di Jalan Pendidikan Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda, Kota Bima akhirnya dibuka, Senin (16/1/2023).

Palang kantor PDAM Bima dibuka pengurus Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Cabang Bima, Aris Munandar dan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, H Arifuddin dan disaksikan sejumlah pejabat lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima dan puluhan eks karyawan PDAM Bima.

Selain membuka palang pintu kantor PDAM Bima, KSBSI Cabang Bima dan para pejabat Pemkab Bima juga membuka jaringan pipa instalasi piar air bersih di Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima dan instalasi air di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Sebelum membuka palang kantor PDAM Bima segel instalasi air bersih, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Cabang Bima dan pihak Pemkab Bima menyepakati sejumlah point, di antaranya Pemda Bima akan berkonsultasi dangan kementerian terkait bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Bima.

Selain itu, Pemkab Bima menyepakati akan menonaktifkan pelaksana tugas Direktur PDAM Bima. kemudian pada Selasa (17/1/2023), 50 mantan karyawan PDAM Bima dan DPRD Kabupaten Bima serta Pemkab Bima akan melakukan pertemuan.

Untuk diketahui, PDAM Bima adalah satu perusahaan daerah milik Pemkab Bima. [B-12]

Pos terkait