Bima, Berita11.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima belum memastikan tanggal pasti pengukuhan kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun. Namun dipastikan pengukuhan tersebut akan digelar dalam waktu tak lama lagi.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin menjelaskan, dari 191 desa di Kabupaten Bima, hanya 184 kepala desa (Kades) yang akan dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 118 undang-undang baru tersebut mengamanatkan kepala desa diperpanjang dua tahun, sehingga dari awalnya enam tahun, masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun.
Suryadin mengatakan, hanya 184 kepala desa di Kabupaten Bima yang dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun, karena empat kades mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif saat Pemilu 2024, satu orang meninggal dunia dan dua orang terbelit kasus tindak pidana.
“Pengukuhan 184 Kades dari 191 Kades, 7 kades tidak dikukuhkan,” ujar Suryadin melalui layanan media sosial whatshapp, Rabu (7/8/2024).
Mantan wartawan ini menjelaskan, pasca penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, rentang waktu pengukuhan berlangsung 2024-2025.
“Kabupaten lain lebih awal melakukan proses pengukuhan dikarenakan masa periodisasinya telah berakhir sampai pada bulan April 2024 atau akan berakhir pada bulan Agustus tahun ini,” kata Suryadin.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bima masih cukup waktu untuk menyiapkan proses pengukuhan, mengingat masa jabatan Kades di Kabupaten Bima berakhir Januari 2025 mendatang. “Namun demikian, pengukuhan tersebut direncanakan dalam waktu dekat,” ujar dia.
Rencana pengukuhan tersebut juga menyesuaikan agenda (kesibukan) Bupati Bima. Pada 8-13 Agustus 2024, Bupati Bima memiliki agenda dinas luar daerah, termasuk menghadiri rapat koordinasi bersama Presiden RI dengan para kepala daerah di Ibukota Negara Nusantara (IKN).
Mantan dosen Program Studi Ilmu Komunikasi ini menjelaskan, tujuh desa yang tidak diperpanjang masa jabatan kadesnya akan diisi oleh penjabat kepala desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) kantor Pemerintah Kecamatan. Selanjutnya pemilihan kepala desa yang kosong tersebut diusulkan pada Pilkades serentak gelombang pertama.
“Selain kepala desa, pengukuhan perpanjangan waktu masa periodisasi dua tahun juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelas Suryadin. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News