Bima, Berita11.com—Aliansi Gerakan Masyarakat dan Pemuda Wera (GMPW) Kabupaten Bima beraudiensi dengan sejumlah perusahaan pengelola tambak udang dan organisasi perangkat daerah serta stake holder terkait, Rabu (5/3/2025).
Audiensi digelar menyusul Aliansi GMPW Kabupaten Bima menduga aktivitas lima tambak udang di Kecamatan Wera tanpa disertai dokumen lingkungan hidup. Mereka juga mendesak Camat Wera menghentikan operasional lima tambak tersebut. Sebelumnya beberapa pekan lalu Aliansi GMPW menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pemerintah Kecamatan Wera berkaitan isu tersebut.
Koordinator lapangan Aliansi GMPW, Abdul alias Abdulin mengatakan, pihaknya menyoal pengalihan dana respon social perusahaan (Corporate Social Responsibility/ CSR) sejumlah perusahaan tambak di wilayah setempat ke Pemerintah Kabupaten Bima.
“Setahu kami sudah dialihkan ke Pemerintah Kabupaten Bima dan yang menjadi pertanyaan kami di sini, atas dasar apa sehingga CSR dari perusahaan tambak udang yang ada di Kecamatan Wera ini dialihkan ke Pemerintah Kabupaten Bima,” ujar Abdul saat mengikuti audiensi di kantor Pemerintah Kecamatan Wera.
Ia juga menyorot pemberian izin oleh dinas terkait terhadap sejumlah perusahaan tambak udang sehingga menimbulkan limbah dan mencemari laut di Kecamatan Wera.
“Keberadaan lima tambak udang di Kecamatan Wera ini kami memantau bahwa semuanya belum ada terdata di Pemerintah Provinsi NTB,” kata dia.
Ia berharap agar seluruh tambak udang di Kecamatan Wera menunjukan izin termasuk dokumen lingkungan yang telah dikantungi dari OPD terkait.
Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bima mengatakan, Dinas PUPR tidak mungkin sembarang mengeluarkan izin, karena akan diaudit pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.
“Yang jelas kami juga akan mengkaji pemetaan lokasi untuk pemanfaatan ruangnya, sehingga kami akan meninjau dan melihat lahan yang akan di bangun untuk tambak udang sebelum diterbitkan surat izinnya,” ujanya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima menjelaskan, sebelum proses validasi untuk kelengkapan izin perusahaan tambak, dinas setempat akan melaksanakan survei dan pembentukan lahan, termasuk mengecek kelengkapan persyaratan lain seperti sertifikat tanah calon lokasi tambak.
Dikatakannya, dari 25 perusahaan tambak di wilayah Kabupaten Bima, seluruhnya diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), sehingga berbagai administrasi harus lengkap dan terarah.
“Untuk kepengurusan izin tambak ini terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari desa dan pemerintah kecamatan setempat sebagai persyaratan untuk pengurusan izinnya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Konsultan tambak udang di Kecamatan Wera, Sulaiman mengatakan, sebelum beroperasi, kegiatan perusahaan tambak udang di wilayah setempat telah melengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Dikatakannya, dari lima tambak udang yang beroperasi di Kecamatan Wera, tiga di antaranya telah beroperasi dan mengantungi izin lengkap. Tiga perusahaan tambak udang yang sudah melengkapi dokumen izin tersebut CV Anugerah Laut Biru, PT Wera Sukses Bersama dan CV Indo Wera Aquatic.
“Dua tambak udang yang ada di Kecamatan Wera yaitu PT Kunci Mas Agromina sedang dalam proses perizinan karena sedang dalam proses mengerjakan pembangunan, sedangkan untuk CV Tadewa Amerta Jaya belum memulai melakukan pekerjaan (operasional),” jelas Sulaiman.
Dijelaskan dia, sebelum membangun dan beroperasi, perusahaan tambak udang di wilayah setempat juga sudah melaksanakan sosialisasi di desa lokasi pembangunan tambak udang.
Selain aktivis Aliansi GMPW, audiensi juga dikuti Camat Wera, Ilham, Kepala Desa Tawali Kecamatan Wera, Abdul Muis dan perwakilan OPD terkai. Kegiatan audiensi dikawal langsung Kapolsek Wera, Iptu Iksan SH.