Aktivis LPA:  Perkuat Perda Perlindungan Anak dan Evaluasi Mekanisme Dispensasi Nikah

Ilustrasi pernikahan usia dini.
Ilustrasi pernikahan usia dini.

Bima, Berita11.com– Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima menilai persoalan pernikahan dini tidak cukup hanya diselesaikan melalui regulasi, tetapi membutuhkan penguatan kebijakan daerah, perubahan pola pengasuhan keluarga, serta evaluasi mekanisme pemberian dispensasi nikah bagi anak.

Pekerja Sosial Profesional Kementerian Sosial RI untuk Kabupaten Bima, Abdul Rahman Hidayat, mengatakan tingginya persoalan pernikahan anak harus menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya terjadi pada pasangan yang menikah, tetapi juga berpengaruh terhadap pola pengasuhan dan masa depan anak yang dilahirkan.

Menurutnya, salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan memasukkan aspek pendewasaan usia perkawinan sebagai bagian penting dalam kebijakan daerah.

“Kalau melihat kondisi yang ada, salah satu langkah yang paling realistis dilakukan adalah memperkuat regulasi daerah. Perda Perlindungan Anak dan Perempuan perlu direvisi dengan menambahkan poin tentang pendewasaan usia perkawinan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah,” ujar aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima ini, Rabu (1/7/2026) malam.

Ia mengatakan, meskipun aturan mengenai batas usia perkawinan telah diatur dalam undang-undang, pemerintah daerah tetap perlu menunjukkan komitmen melalui kebijakan turunan yang lebih kuat dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat setempat.

Selain penguatan regulasi, Dayat juga mendorong optimalisasi peran Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi sebelum pernikahan.

Menurutnya, calon pasangan yang akan menikah perlu mendapatkan pembekalan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kesiapan agama, psikologis, dan kehidupan berumah tangga.

“Perlu ada penguatan peran KUA di wilayah. Misalnya melalui edukasi dan asesmen kesiapan calon pengantin, termasuk pemahaman dasar agama, tanggung jawab suami istri, dan kesiapan menjalankan kehidupan rumah tangga,” katanya.

BACA JUGA:  Blokade Jalan di Wera Dibuka Paksa, Terduga Pembakar Rumah dan Sepeda Motor Ditangkap

Dayat menegaskan bahwa pernikahan usia muda bukanlah solusi terbaik terhadap persoalan sosial yang terjadi. Menurutnya, meskipun secara fisik anak-anak saat ini mengalami perkembangan lebih cepat akibat perbaikan nutrisi, hal tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan kematangan emosional dan kemampuan membangun keluarga.

“Secara fisik memang anak sekarang bisa berkembang lebih cepat, termasuk organ reproduksinya. Tetapi dalam konteks pengambilan keputusan, kematangan emosi, dan kesiapan membangun hubungan pernikahan, mereka masih sangat jauh,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), banyak anak korban kekerasan seksual maupun anak dengan persoalan pengasuhan berasal dari keluarga yang dibangun melalui pernikahan usia muda atau pernikahan karena kehamilan sebelum menikah.

Menurutnya, kondisi tersebut sering terjadi karena pasangan yang menikah pada usia muda belum siap menjalankan peran sebagai ayah dan ibu.

“Banyak orang tua muda akhirnya belum siap mengasuh anak. Akibatnya, pengasuhan sering dialihkan kepada kakek dan nenek. Ketika pola pengasuhan lebih banyak dilakukan oleh generasi sebelumnya, hubungan emosional antara anak dengan orang tua kandung bisa tidak terbentuk secara maksimal,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kurangnya kelekatan emosional antara anak dan orang tua dapat membuat anak mencari perhatian dan penerimaan dari lingkungan luar keluarga.

 

Kritik Mekanisme Dispensasi Nikah

Selain persoalan regulasi dan pengasuhan, LPA Kabupaten Bima juga memberikan catatan terhadap mekanisme pemberian dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama.

Dayat menilai, proses pemberian rekomendasi dispensasi nikah idealnya melibatkan penilaian profesional dari pekerja sosial untuk memastikan kesiapan anak sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

“Kalau melihat praktik di negara-negara maju, keputusan mengenai kelayakan anak untuk menikah tidak hanya dilihat dari aspek administratif, tetapi juga melalui asesmen sosial dan psikososial,” katanya.

BACA JUGA:  Diskominfostik NTB Digabung dengan Biro Adpim, Lalu Iqbal Jelaskan Efisiensi Birokrasi

Menurutnya, Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam aspek hukum, namun belum sepenuhnya memiliki instrumen untuk menilai kondisi sosial, psikologis, serta kualitas hubungan antara calon pasangan anak.

“Yang perlu dilihat bukan hanya apakah secara hukum bisa diberikan izin menikah, tetapi apakah anak tersebut benar-benar siap menjalani kehidupan rumah tangga, baik dari sisi mental, ekonomi, maupun sosial,” ujarnya.

Dayat menilai faktor paling mendasar dalam mencegah pernikahan dini adalah kualitas pengasuhan dalam keluarga.

Menurutnya, regulasi sebaik apa pun tidak akan berjalan optimal apabila hubungan antara anak dan orang tua tidak dibangun melalui komunikasi dan kedekatan emosional.

“Hal yang paling mendasar sebenarnya adalah parenting. Sebagus apa pun aturan yang dibuat pemerintah, tidak akan berjalan jika tidak ada kelekatan antara anak dan orang tua,” katanya.

Ia mengkritik pola hubungan keluarga saat ini yang sering bergeser menjadi hubungan transaksional, di mana kasih sayang dianggap cukup diberikan melalui pemenuhan kebutuhan materi seperti telepon genggam, kendaraan, atau fasilitas lainnya.

Padahal, menurutnya, kebutuhan utama anak adalah perhatian, waktu, dan komunikasi dari orang tua.

“Kasih sayang bukan hanya soal memberikan fasilitas. Hal sederhana seperti bertanya kepada anak bagaimana sekolahnya, apa yang dilakukan hari ini, mendengarkan cerita mereka, atau meluangkan waktu bersama justru menjadi hal yang sangat penting,” jelasnya.

Ia menilai, di tengah kesibukan dan tingginya penggunaan gadget, ruang komunikasi dalam keluarga semakin berkurang. Padahal, hubungan emosional yang kuat antara anak dan orang tua menjadi benteng utama dalam mencegah berbagai persoalan sosial, termasuk pernikahan dini. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait