Pengelola SPPG di Bima Keluhkan Pemangkasan Biaya Operasional MBG, Gaji Relawan Terancam Turun

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bima, Berita11.com – Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang membatasi alokasi anggaran operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal Rp3.000 per porsi menuai keberatan dari sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan tersebut dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan operasional dapur, terutama setelah muncul sejumlah komponen pembiayaan baru yang harus ditanggung pengelola.

Pengelola SPPG Amanah Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Haji Rizal, mengatakan, pembatasan anggaran operasional tersebut berpotensi membebani pengelola karena harus mengakomodasi sejumlah kebutuhan yang sebelumnya tidak menjadi tanggung jawab mitra.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, komponen pembiayaan yang kini harus diperhitungkan antara lain insentif penanggung jawab (PIC) guru sekolah dan kader posyandu, gaji tenaga ahli gizi sebesar Rp5 juta, serta gaji tenaga akuntansi sebesar Rp5 juta.

“Kalau dihitung hanya Rp3.000 per penerima manfaat, hampir mustahil bisa dijalankan karena banyak komponen yang harus dibiayai,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya pembayaran gaji tenaga ahli gizi dan akuntansi ditanggung langsung oleh BGN. Pengelola dapur juga dibebani pemberian insentif kepada PIC guru sekolah maupun kader posyandu.

BACA JUGA:  Aktivis HMI MPO Kabupaten Bima Soroti Program MBG, Minta BGN Evaluasi Total Kepala SPPG

Rizal mengungkapkan, penerapan ketentuan baru tersebut akan berdampak pada sejumlah komponen operasional, termasuk pengurangan gaji relawan. Dalam petunjuk teknis terbaru, misalnya, honor petugas keamanan atau satpam disebut turun menjadi Rp50 ribu per hari dari sebelumnya Rp110 ribu.

Selain itu, honor relawan dibatasi maksimal Rp100 ribu per orang per hari. Padahal, sebelumnya pembayaran relawan bervariasi mulai Rp110 ribu hingga Rp200 ribu per hari.

Dampak lainnya, menurut Rizal, berkaitan dengan fasilitas dan penyajian makanan. Penggunaan pendingin ruangan atau AC harus dibatasi, sementara pengemasan buah-buahan menggunakan plastik dan sayuran berkuah menggunakan wadah plastik mika tidak lagi diperbolehkan.

Ia menilai keterbatasan biaya operasional tersebut berpotensi memengaruhi kualitas penyajian menu kepada penerima manfaat.

Rizal mengaku, secara langsung pihaknya tidak mengalami kerugian pada komponen sewa dapur karena tetap diperhitungkan sebesar Rp2.000 per penerima manfaat. Namun, ia mengkhawatirkan dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan relawan dan keberlangsungan operasional dapur.

Menurutnya, pengelola SPPG dengan jumlah penerima manfaat relatif sedikit berpotensi mengurangi jumlah tenaga kerja, bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), agar pengeluaran tetap sesuai dengan ketentuan baru.

BACA JUGA:  3.262 Siswa di Kota Bima Terima MBG, Sekolah Berharap Program Presiden Prabowo Terus Berlanjut

Karena itu, ia berharap BGN mengkaji kembali kebijakan pembatasan biaya operasional sebelum diterapkan secara menyeluruh.

“Kami berharap aturan baru ini dikaji kembali. SPPG dengan jumlah penerima manfaat kecil tentu akan kesulitan dan berpotensi memberhentikan sebagian relawan karena harus menyesuaikan dengan petunjuk teknis yang baru,” harapnya.

Keluhan serupa disampaikan Kepala SPPG Lewintana 1 Kecamatan Soromandi Kabupaten, Fitria Fadhillah. Ia mengakui, alokasi biaya operasional Rp3.000 per porsi masih kurang jika dihitung berdasarkan kebutuhan operasional dapur.

Menurut Fitria, kondisi tersebut juga berdampak terhadap pengembalian modal yang telah dikeluarkan mitra untuk pembangunan dapur.

“Salah satunya belum kembali modal untuk biaya pembangunan dapurnya ini,” ungkap Fitria melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, Fitria menyebut pihaknya tidak berencana mengurangi jumlah relawan. Namun, pengaturan jadwal kerja menggunakan sistem sif menjadi salah satu opsi yang dapat dilakukan.

Ia juga menyinggung adanya dapur yang libur sekitar satu minggu di tengah berbagai perubahan aturan dan anggaran. Menurutnya, perubahan tersebut membuat pelaksana di tingkat bawah kebingungan.

“Banyak sekali perubahan aturan ini, jadi yang di bawah ini juga bingung,” ujarnya. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait