Kades Nggembe Perjuangkan 100 Hektar Lahan Kawasan Hutan masuk Program New Tora

Kepala Desa Nggembe Kecamatan Bolo, Yusuf Aziz dalam suatu kesempatan mensosialisasikan program bantuan sosial kepada masyarakat setempat di halaman kantor Desa Nggembe./ Arsip Berita11.com.
Kepala Desa Nggembe Kecamatan Bolo, Yusuf Aziz dalam suatu kesempatan mensosialisasikan program bantuan sosial kepada masyarakat setempat di halaman kantor Desa Nggembe./ Arsip Berita11.com.

Bima, Berita11.com— Kepala Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Yusuf Aziz memperjuangkan 100 hektar lahan yang masuk kawasan hutan di desa setempat yang sudah dikuasai warga agar masuk dalam objek program nasional Tanah Reforma Objek Agraria (TORA).

Sebagian dari 100 hektar lahan yang masuk dalam kawasan tersebut bahkan telah memiliki sertifikat kepemilikan.

Bacaan Lainnya

Kades Nggembe, Yusuf Aziz berharap usulan tersebut masuk dalam objek tanah reforma objek agrarian dan disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen LHK RI). Pihaknya telah menyelesaikan syarat-syarat agar Desa Nggembe mendapatkan program tersebut, termasuk rekomendasi dari Bupati Bima.

“Mudahan berhasil, kemarin kita sudah usulkan untuk program new TORA kepada Kemen LHKsyarat-syaratnya sudah termasuk rekom Bupati Bima. Sementara sedang dikaji dan dievaluasi oleh tim LHK,” ujarnya kepada Berita11.com melalui layanan media sosial whatshapp, Rabu (4/10/2023).

Sesuai rencana, pihaknya akan mengikuti rapat pembahasan hasil Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) Kabupaten Bima bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah (BPKHTL) Wilayah VIII Denpasar dan sejumlah pihak di Mataram pada Kamis (5/10/2023).

Yusuf menjelaskan, Inver PPTPKH bertujuan menginventarisasi lahan sekaligus melakukan verifikasi terhadap bukti bukti pengusaan lahan pada bidang-bidang tersebut yang masuk dalam kawasan hutan.

“Pertama kehadiran kami sebagai kepala desa turut memberikan kesaksian sekaligus membawa harapan yang amat besar. Point kesaksian yang perlu saya sampaikan bahwa bidang-bidang tersebut telah dikelola dan dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat sejak kakek moyang kami,” ujarnya.

Menurutnya, mengingat bidang-bidang (lahan) tersebut sebagian besarnya sudah bersertifikat, pihaknya berharap agar rapat Inver PPTPKH digunakan untuk menyusun regulasi terkait penataan ruang, digunakan dalam proses review tata ruang seperti perkembangan permukiman masyarakat, serta kebutuhan lahan untuk investasi yang dapat dinilai besar bagi masyarakat desa, sehingga harapan pemerintah pusat maupun daerah dalam mewujutkan kesetaraan ekonomi dapat dirasakan secara langsung oleh masarakat pedesaan.

BACA JUGA: Soal Pembakaran Sekretariat Pemenangan, ini Respon Ketua DPW Partai Ummat Kabupaten Bima

“Berikutnya menjadi harapan utama di manapun lokasi PPTPKH ini yang notabenenya berawal dari kawasan hutan, kami mohon untuk diubah statusnya dan dilepaskan dari kawasan serta nantinya dapat diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas pengusaan bidang bidang tanah itu oleh masyarakat kami,” ujarnya.

Sebelumnya, upaya Pemerintah Desa Nggembe agar 100 hektar lahan di wilayah setempat yang masuk dalam kawasan hutan agar masuk dalam program New TORA, juga disampaikannya saat bertemu dengan warga Desa Nggembe, usai penyelesaian damai warga setempat yang sempat diamankan aparat kepolisian.

Untuk diketahui, Program Tanah Obyek Reforman Agraria (TORA) adalah satu dari tiga program unggulan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2015-2019, pemerintah menargetkan 4,1 juta ha lahan untuk diredistribusikan ke masyarakat melalui skema Tora. Lahan yang dicadangkan itu ada di 22 provinsi mulai dari Aceh, Riau, Jambi, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, NTB, hingga Papua dan Papua Barat. Program tersebut kemudian dilanjutkan hingga saat ini.

Program Reforma Agraria itu sudah menjadi kehendak politik sejak hampir 60 tahun silam. Mula-mula diamanatkan UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Namun, redistribusi tanah tak pernah berjalan sebagaimana diharapkan. Alih-alih redistribusi, yang terjadi justru konglomerasi penguasaan tanah. Kondisi 10 tahun lalu, 0,2% penduduk menguasai 56% aset nasional dengan konsentrasi (87%) dalam bentuk tanah. Sebaliknya, separuh petani di Jawa dan 19% petani luar Jawa nyaris tuna tanah.

Ketetapan (TAP) MPR No. IX Tahun 2001, tentang Pembaruan Agraria dan Sumber Daya Alam, lantang mengamanatkan tentang redistribusi lahan. Tapi, perlu enam tahun untuk TAP MPR itu diadopsi ke UU Nomor 7 tahun 2007 tentang RPJPN (Rencana Pembangunan Jangan Panjang Nasional) 2005-2025 yang mengagendakan reforma agraria. Toh, realisasinya tidak bisa secepat dari yang diharapkan, sementara itu konflik agraria sering meledak di banyak tempat, dan menelan korban.

Melalui RPJM 2015-2019 lalu, Presiden Jokowi ingin mempercepat proses redistribusi tanah itu, antara lain, lewat Program Tora. Ada kehendak mengurangi ketimpangan dalam penguasaan lahan, menyelesaikan konflik agraria atau setidaknya menguranginya, membagi sumber kemakmuran untuk rakyat, sekaligus menciptakan lapangan kerja. Berbagai kebijakan ditempuh, antara lain, dengan menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) RI No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

BACA JUGA: Banjir Meluap di Pemukiman Warga dan Sawah di Bima, 653 Jiwa Terdampak

Sumber-sumber lahan yang akan diredistribusikan pun dirumuskan secara lebih jelas dalam 11 katagori. Di antaranya: 1) Kawasan hutan negara, yakni HPK (hutan produksi yang bisa dikonversi), termasuk di dalamnya termasuk lahan cadangan pencetakan sawah serta lahan transmigrasi, 2) Lahan HGU swasta yang diperpanjang setelah konsesinya selesai, 20% harus dikembalikan pada negara dan menjadi tanah reforma agraria, 3) Lahan HGU swasta yang dikonversi menjadi HGB, 20% dialihkan ke Tora, 4) Tanah negara yang telantar, 5) Tanah hasil penyelesaian sengketa agraria, 6) Tanah timbul dan seterusnya.

Program Tanah Obyek Reforman Agraria (TORA) adalah satu dari tiga program unggulan Presiden Joko Widodo melalui Nawacita, selain pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) yang output-nya adalah penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat secara cepat, murah, dan transparan.

Pada awal pemerintahan Jokowi pada priode pertama, alokasi 12,7 juta hektar lahan lewat program Perhutanan Sosial dan TORA adalah salah satu target Nawacita.

Sebelumnya, pada kesempatan rapat di Jakarta awal tahun 2023, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebutkan, salah satu alokasi penyediaan sumber TORA berasal dari kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha. Sampai dengan Desember 2022, telah berproses penyediaan sumber TORA seluas 2,81 juta Ha atau sebesar 68% dari target.

Selain itu, pada tahun 2022 telah terealisasi penyediaan sumber TORA seluas 99.487,68 Ha, sebagaimana Surat Keputusan untuk sebanyak 36 SK di 36 kabupaten dengan luas 66.265,7 Ha, yang ditindaklanjuti kemudian menjadi sertifikat tanah.

Kemudian, Kementerian LHK juga mendukung percepatan program TORA pada Tahun 2023 seluas 123.550 Ha, di 13 kabupaten/kota untuk menjadi sertifikat tanah.

Sementara itu, Program Perhutanan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait